Dalam Rangka Cipta Kondisi Di Perum Grand Lebakwangi Lestari

Rabu, 16 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sukendar. SH Angkat Bicara: Kembalikan Semuanya Ke Tupoksi Rt masing-masing Saja.

Kuningan patrolinews86.com – Untuk yang kedua kalinya Sukendar. SH yang biasa di sapa Kang Kendar yang juga sering memberikan advokasi terkait sosial kemanusiaan di bawah benderanya SIGAB menyoroti terkait perumahan grand lebakwangi lestari kuningan, pasalnya karena masih ada saja yang gagal paham terkait beberapa hal, ungkap kang kendar ketika di wawancarai media ini. (16 November 2022 20:52 Wib).

 

 

Lanjut kang kendar kepada media ini bahwasanya ada beberapa hal yang menjadi persoalan diantaranya terkait IPL (Iuran Pemeliharaan Lingkungan) yang menurut pantauannya terkesan sangat memaksakan dan amburadul bahkan patut diduga menyesatkan.

 

 

Perlu di ketahui yah ungkap dia , Tarif IPL sendiri menurut Wellem disandarkan pada pasal 89 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman, bahwa pemeliharaan sarana dan utilitas umum untuk lingkungan hunian wajib dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau badan hukum namun yang saya dapatkan bahwa Iuran Pemeliharaan Lingkungan saat ini ada di pungut oleh orang yang diduga bagian dari developer karena sangat jelas bahwa secara aturan bahwa developer dilarang memungut IPL apapun atau paguyuban yang secara jelas tidak berbadan hukum.”Ungkapnya.”

 

 

Secara tegas Kang Kendar menyoroti adanya proyek pembangunan berupa sarana olah raga yang menurut data yang saya miliki didalamnya terdapat orang-orang yang tergabung dalam paguyuban yang ada di dalam perumahan ini serta ada bagian dari perangkat desa bahkan ada proposal yang dijadikan alat untuk mengumpulkan dana.

 

 

Simak bersama secara seksama biar ga gagal paham bahwa peraturan menteri dalam negeri nomor 9 tahun 2009 tersebut jelas mengatur semua hal tersebut diatas.
Salah satu pasalnya yakni,Pasal 25 ayat 1 yang berbunyi :

“Pembiayaan sarana dan prasarana dan utilitas sebelum di serahkan ( kepada pemerintah daerah ) menjadi tanggung jawab pengembang perumahan.

“Jadi jelas yah menurut peraturan menteri dalam negeri tersebut menjadi tanggung jawab pengembang perumahan.

Jadi bukan warga perumahan yang didalamnya orang-orang yang saya sebutkan tadi dan terkesan seperti tidak paham atau pura-pura tidak paham.Lanjutnya.”

Setelah menyoroti semua permasalahan,  kepada media ini Kang Kendar dengan tegas dan terukur menyarankan guna cipta kondisi aman dan nyaman menyarankan agar RT yang ada di perum untuk kembali kepada tupoksinya masing-masing.

 

Serta terkait beberapa temuan dengan dilengkapi data-data yang ada menurutnya akan kami melaporkan temuan ini ke stake holder terkait dan akan meminta aparat penegak hukum agar memanggil secara keseluruhan orang-orang yang tergabung didalam paguyuban yang ada di perum grand lebakwangi lestari yang  diduga sudah terlalu offside dan agar di periksa terkait penghimpunan dana untuk pembangunan sarana olah raga yang sebenarnya sudah sangat jelas itu harus di selesaikan oleh developer sebagai tanggung jawabnya .” Pungkas dia seraya mengakhiri perbincangannya dengan tim patroli./*

Berita Terkait

Satlantas Polres Pekalongan Kota Bagikan Ratusan Stiker dan Brosur Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas Operasi Patuh Candi 2026
Koramil 17/Wonosegoro Diserbu Anak Anak TK, Kenalkan Serunya Profesi Prajurit TNI AD Sejak Dini
Subuh Bersama Masyarakat, Kapolresta Cirebon Perkuat Silaturahmi dan Komitmen Jaga Kamtibmas
Satlantas Polres Brebes Gencarkan Edukasi Tertib Berlalu Lintas, Sasar Santri dan Masyarakat dalam Ops Patuh Candi 2026
Perkuat Kedekatan dengan Ulama dan Masyarakat, Kapolresta Cirebon Gelar Sholat Jumat Keliling di Astanajapura
Kapolresta Cirebon Pimpin Aksi Green Policing, Tanam 30 Pohon Mangga dan Ajak Personel Peduli Lingkungan
Polres Pekalongan Gerebek Tiga Lokasi, 174 Kemasan Arak Bali dan Ciu Disita!
Dewan Pimpinan Cabang  PROGRIB Kabupaten Subang Rancang Program Kerja.

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 20:48 WIB

Satlantas Polres Pekalongan Kota Bagikan Ratusan Stiker dan Brosur Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas Operasi Patuh Candi 2026

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 20:45 WIB

Koramil 17/Wonosegoro Diserbu Anak Anak TK, Kenalkan Serunya Profesi Prajurit TNI AD Sejak Dini

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 20:44 WIB

Subuh Bersama Masyarakat, Kapolresta Cirebon Perkuat Silaturahmi dan Komitmen Jaga Kamtibmas

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Satlantas Polres Brebes Gencarkan Edukasi Tertib Berlalu Lintas, Sasar Santri dan Masyarakat dalam Ops Patuh Candi 2026

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:29 WIB

Perkuat Kedekatan dengan Ulama dan Masyarakat, Kapolresta Cirebon Gelar Sholat Jumat Keliling di Astanajapura

Berita Terbaru