Tindakan Terukur Polisi Polres Ciko DORRR…. Residivis Pelaku Curanmor

Jumat, 11 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

POLRES CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Residivis spesialis Curanmor berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota, karena melakukan perlawanan dengan terpaksa petugas menghadiahi timah panas guna melumpuhkannya. Tersangka ML warga Kebupaten Indramayu juga harus merasakan timah panas dibagian kaki karena melawan saat ditangkap

Penangkapan ML, berlangsung dramatis. Timsus Satreskrim Polres Cirebon Kota pimpinan IPTU Shindi Al-afghany harus berjibaku mengejar pelaku yang melawan dan melarikan diri saat proses penangkapan.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr. M Fahri Siregar, SH.S.IK.MH yang memimpin konpres menegaskan, tindakan tegas terukur diambil oleh anggotanya karena pelaku melawan dan mencoba melarikan diri. Bahkan, pelaku juga sempat membuang barang bukti sepeda motor di sungai. Jelasnya didampingi Wakapolres Cirebon Kota KOMPOL Ahmat troy Aprio, SH.S.IK. tegasnya, Jumat (11/11/2022).

“Pelaku juga menceburkan diri di sungai sebagai upaya melarikan diri. Akhirnya petugas kami melakukan tindakan tegas terukur untuk menjaga keselamatan anggota satreskrim,”.

Lanjut Fahri Siregar, dari hasil penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan dua sepeda motor dari hasil pencurian di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

“Pelaku sebenarnya berjumlah 2 orang, namun pelaku satu lagi yakni SP melarikan diri dan sekarang sedang dilakukan pengejaran,” katanya Kapolres Ciko didampingi Kasat reskrim AKP Perida Apriani Sisera, S.IK, MH

Atas perbuatannya, pelaku diancamam dengan pasal 363 pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Pungkasnya didampingi Kasi humas Polres Cirebon Kota IPTU Ngatidj, SH.MH. lulusan SIP Sus Penyidik setukpa Sukabumi. WSW 2015.

Disaat bersamaan, tersangka ML mengaku baru melakukan pencurian motor sebanyak 3 kali. Ia juga mengaku sudah pernah di penjara dengan kasus yang sama sebanyak 2 kali.

“Saya pernah dipenjara di Indramayu satu kali karena mencuri motor juga. Saya hanya bertugas sebagai joki saja, kalau untuk eksekutor teman saya yang sekarang kabur,” ungkapnya.

( Dedi )

Berita Terkait

Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru