Tak Kapok, Tiga Residivis Kasus Curat Kembali Dibekuk Polisi di Majalengka

Jumat, 11 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Majalengka,Patrolinews86,com.Jajaran Sat Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) Bobol Rumah dan Toko Klontongan di Wilayah Desa Genteng Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka.

“Ini yang kita tangkap 3 orang, inisial AS (47) merupakan warga Kabupaten Ciamis, AT (41) Warga Kabupaten Tasikamalaya dan S Alias Ciwong (44) warga Kecamatan Sukahaji Kabupaten Majalengka” kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir,KBO Reskrim IPTU Iwan Sutari dan Kasubsi PIDM Humas Polres Majalengka IPDA Mardiono disaat Konfrensi Pres.Pada Jumat (11/11/2022).

Kapolres Majalengka akbp Edwin affandi menyebutkan ketiganya merupakan komplotan residivis dalam jenis kejahatan yang sama (curat). Hasil pengembangan dari Sat reskrim Polres Majalengka, pelaku melakukan tindak pidana (curat) dengan kerugian sebanyak 23.200.000, pelaku kerap melancarkan aksinya di desa Genteng kecamatan Dawuan kabupaten Majalengka.

“Pengakuannya sampai dengan sekarang, baru melakukan 10 kali diantaranya AS residivis 3x kasus curat, AT residivis 3x kasus curat, dan S residivis 4x kasus curas 2x dan kasus curat 2x. Kami masih mendalami terus, karena biasanya mereka ini sudah pemain-pemain lama dan juga rata-rata adalah residivis dengan kasus yang sama,” ujarnya.

Para pelaku diamankan diwilayah Tasikmalaya dan wilayah Ciamis, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) Tahun”tutupnya.
*Aziz**

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

Uncategorized

Vaveya Freispiele – Übersicht und Optionen

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Emberluck tours gratuits : aperçu complet et options

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Paamebet tours gratuits : guide de sécurité complet 2024

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB