Bogor patrolinews86.com – Seperti ranai diberitakan tentang adanya dugaan penggelapan dana Samisade yang dilakukan oleh oknum TPK dan Kepala Desa Lulut Kec.Kelapanungal Kabupaten Kab,Bogor, seperti diungkapkan beberapa Informasi yang dihimpun dilapangan seperti salahsatunya dari pengungkapan sumber yang bisa di pertangung jawabkan. Dimana Oknum TPK dan oknum Kepala Desa Lulut diduga telah melakukan dan manipulasi data sehingga terjadi mar’up anggaran demi ingin meraup keuntungan dari anggaran program SAMISADE, pasalnya pembangunan program tersebut diduga kuat telah mengurangi kualitas pembangunan Rabat Betonisasi,karan hasil investigasi dilapangan terlihat pembangun rabat betonisasi tersebut banyak kejangkalan, Bahakan dari pengalokasian rabat betonisasi yang anggaran Rp 600,000,000.00 di tahun anggaran 2022 itu pembangunan rabat betonisasi tersebut kabarnya tidak akan menghabiskan anggran Rp. 600,000,000,00 dan diduga uang samisade itu di jadikan ajang bancakan oleh TPK dan Oknum kepala desa Lulut” ungkap sumber yang minta tidak ditulis namanya dalam berita.

Menanggapi hal itu, ada beberapa pakta yang terjadi di lokasi pembangunan hasi investigasi awak media rabat beton jalan desa lulut ternyata di perkirakan menghabiskan anggran Rp 272, 000,000.00 dari keseluruhan anggran Rp 600,000,000.00 dan diduga ada sisa uang yang di gelapkan oknum TPK dan Oknum Kepala Desa Lulut mencapai Rp 328,000,000,00.Ungkapan itu seperti dikatakan Akbar saat dikomfirmasi awak media ini. Dimana pihak TPK Akbar ia mengakui tentang ada uang sisa anggaran Rp 328,000,000.00 hasil dari kubikasi semua “ungkap akbar Selasa 08/11/22 jam 01:30.

Untuk itu supaya tidak merugikan keuangan negara dan mengarah oada KKN serta supaya semuanya terang benderang kami dari Lembaga (KPAHN) Komite Penyelamat Aset Harta Negara, Samsul Menegaskan pihak nya akan melaporkan prilaku oknum Kepala Desa Lulut dan TPK Lulut yang Diduga Korupsi Dana Samisade Kepihak Polda jabar dan Kejati jabar. dan Dinas DPMD Kab,Bogor supaya masalah ini cepat selesai dan tidak menjadi preseden buruk dukemudian hari .’ungkap Samsul

Karena jika benar dilapangan ada kerugian negara yang mengarah pada Korupsi Kolusi dan Nepotisme tentu mengacu pada Undang-Undang NO 20 th 2001 tentang tindak pidana korupsi pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 th penjara maksimal 20 th penjara. Disini (APH) Aparat Penegak Hukum ro aktif begitu juga Dinas Ter-kait Kab,Bogor Harus menindak tegas ada’nya Dugaan Korupsi Dana Samisade yang di lakukan oleh Oknum Kepala Desa Lulut Dan TPK Lulut , Jika hal ini di biarkan tidak menutuo kemungkinan akanenjadi rasangka dan preseden buruk dimata masyarakat dan khawatir akan menimbulkan krisis kepercayaan di masyarakat, intinya pihak APH harus cepat tanggap dan turun ke lapangan supaya minimalnya ada epek jera bagi oknum Kepala Desa yang melakukan kecurangan tentang anggaran publik, pengakuan TPK yang bernama Akbar adalah satu bukti bahwa dugaan korupsi itu ada..” ungkapan sumber

Sementara kepala Desa Lulut saat mau dipinta tanggapannya mengenai ramainya dugaan ini, dirinya menjadi jarang ke kantor bahkan sulit untuk dihubungi.
.//cahy/tim
























