HUT Ke 62 Agraria Luncurkan Aplikasi Sego Tiwul.

Senin, 26 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Wonogiri – Patrolinews86.com.
Kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) Wonogiri meluncurkan aplikasi pengurusan sertifikat tanah, yakni Sego Tiwul enak rasane atau selangkah go online Wonogiri unggul.

Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Wonogiri, Heru Muljanto menyampaikan, saat ini ATR/BPN Wonogiri terus berbenah guna  menyongsong penilaian zona integritas yang kedua.
“Kita ke dalam sudah melakukan inovasi-inovasi, diantaranya program Sego Tiwul, dan juga ada layanan prioritas dimana untuk mengurus sertifikat hanya butuh waktu satu jam. Tak hanya itu BPN Wonogiri juga membuka layanan pelataran yang dibuka pada hari Sabtu dan Minggu, sehingga masyarakat yang sibuk hari kerja bisa memanfaatkan layanan ini, jelasnya didampingi sejumlah pejabat di lingkungan ATR/BPN Wonogiri,” kata dia di sela-sela Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang tahun 2022, Senin (26/09/2022).

IMG 20220926 WA0104

Aplikasi Sego Tiwul, lanjut dia, masyarakat bisa mendaftar pengurusan sertifikat tanah melalui telepon genggam. Langkah ini untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus sertifikat serta menghindari calo. Pembayaran langsung di loket Pos Indonesia di Kantor ATR/BPN.
“Kita juga  buka sosialisasi di media sosial. Intinya, masyarakat silahkan datang langsung ke kantor BPN, di sini sudah kami siapkan berbagai fasilitas, diantaranya ruang konsultasi, sehingga masyarakat tak perlu takut, tak perlu lewat calo,” tegasnya.
( Halimi/Humas BPN Wonogiri )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru