Kuningan,Patrolinews86.Com
Peran serta masyarakat di dalam mengawal setiap kebijakan publik sangatlah di perlukan.Karna pihak pemerintah di dalam menjalankan setiap regulasi yang sudah di rumuskan dan di tetapkan bersama legislatif serta di awasi oleh badan internal pengawasan dari pihak internal pemerintah,perlu juga peran serta external pemerintah dalam hal masyarakat baik,Ormas,LSM,Press,dan masyarakat itu sendiri.
Oleh sebab itu lahir lah UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang di sahkan DPR RI tanggal 3 April 2008 serta di undang undangkan tgl 30 April 2008 dan berlaku dua bulan setelah di undang undangkan.pelaksanaan UU KIP no 14 tahun 2008 di atur juga PP no 61 tahun 2010 dan komisi informasi pasal 1 tahun 2010 tentang standar informasi publik.
Ini semua demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik(good governance)yang akuntabel,transparansi,episien,tepat,serta dapat di pertanggung jawabkan ke publik.Jadi peran serta masyarakat sangat lah di rasa penting di dalam mengawal sebuah regulasi serta penggunaan anggaran sebuah instansi publik,juga pihak instansi publik jangan lah merasa tabu dan risi apabila ada control sosial dari masyarakat(ormas,lsm,pres)Karna negara sudah mengatur dan aturan negara ini harus lah di taati oleh setiap warga negara.
Itulah pentingnya terjalin sinergitas dan kemitraan serta kerja sama yang baik dan harmonis antara setiap instansi publik dengan peran serta control sosial masyarakat,agar terciptanya stabilitas dan kondusipitas di dalam menjalankan regulasi serta pengelolaan
anggaran dan dapat di pertanggung jawabkan pada publik.Karna setiap penyelenggaraan sebuah anggaran di instansi publik yang di danai oleh uang negara perlu juga pengawasan masyarakat.Oleh sebab itulah landasan kebijakan lahirnya UU KIP no 14 tahun 2008 agar masyarakat dapat berperan aktip ikut mengawasi setiap kebijakan dan pengelolaan di instansi publik.
Uus(boy).Patroli 86.
























