Operasi Gabungan, Ratusan Botol Miras Tanpa Izin Edar Berhasil Disita Polisi

Minggu, 4 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PEKALONGAN, Patrolinews86, Com. – Operasi gabungan yang digelar Polres Pekalongan bersama dengan Satpol PP Kabupaten Pekalongan berhasil menyita ratusan botol miras.

Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H melalui Kabagops AKP M. Farid Amitullah, S.H., M.H mengatakan bahwa malam ini, Sabtu (3/9/2022) kegiatan KRYD gabungan dengan Satpol PP Kabupaten Pekalongan menyasar razia miras tanpa izin edar di sejumlah café di wilayah pantura.

AKP Farid yang memimpin giat KRYD menjelaskan, dari sejumlah café di wilayah pantura, petugas berhasil menyita ratusan botol miras dari berbagai merk.

“Dari sejumlah café yang kita datangi, sebanyak 590 botol miras tanpa ijin edar dari berbagai merk berhasil diamankan,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu pula, juga dilaksanakan tes narkoba kepada sejumlah pemandu lagu.

Di tempat terpisah, Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H mengatakan, razia ini untuk meminimalisir gangguan kamtibmas akibat pengaruh miras.

AKBP Arief menegaskan, bahwa kegiatan razia miras tidak hanya dilakukan oleh Polres Pekalongan saja, namun seluruh Polsek jajaran Polres Pekalongan ikut ambil bagian dalam razia miras tersebut.

“Patroli dan razia miras akan terus kami tingkatkan untuk menekan peredaran miras dan demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya. (Idris)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru