Seorang Pemuda, Mengaku ” Anggota” Ditangkap Reskrim Polsek Kapetakan Ciko, Diduga Telah Menipu

Kamis, 30 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

POLRES CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Satreskrim Polsek Kapetakan Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil mengamankan salah satu oknum yang diduga adalah Anggota TNI-AD Gadungan, pada Rabu (29/6) kemarin di Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon. Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH. S.IK. MH. Kamis (30.06.22)

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, SH, SIK, MH mengatakan, ” pihaknya berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 18.30 WIB di Blok Karang Anyar, Desa Muara, Kecamatan Suranenggala. Jelasnya didampingi Kasatreskrim Polres Ciko AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan SH, SIK, MH.

“Pelaku diduga melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana. Untuk itu kita amankan yang bersangkutan,” ujar Kapolres Ciko didampingi Kapolsek Kapetakan AKP Didi setyadi, SH.

Menurut Fahri, pelaku RW bin R (24) sebelumnya telah berpacaran dengan korban atau pelapor yakni DY bin O (22) kurang lebih 3 Tahun. Jelasnya didampingi Kanit Reskrim IPTU Silaban, SH.

Diduga, pelaku meminta barang-barang dengan iming-iming bahwa pelaku mengaku dirinya adalah sebagai anggota TNI.

“Pelaku memang mengaku sebagai anggota TNI pada saat berpacaran. Bahkan pelaku meminta barang-barang ke korban,” jelas Akpol 2002 Ciko ini.

“Kemudian pelaku dan korban selepas itu bertunangan. Namun, selepas di cek keanggotaannya ssbagai TNI, ternyata pelaku merupakan anggota gadungan,” lanjut kata Kapolres Ciko melalui Kapolsek Kapetakan AKP Didi setyadi, SH.

Dari kasus tersebut, korban setidaknya menderita kerugian dengan taksiran sementara mencapai Rp25.000.000. Dan saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Kapetakan Polres Ciko untuk kita dalami lebih lanjut,” Tutup kasi humas Polres Cirebon Kota IPTU Ngatidja, SH. MH.

( Dedi )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru