Sat Narkoba Polres Cirebon Kota. Berhasil Amankan 7 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 29 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

POLRES CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Kembali sat narkoba Polres Cirebon Kota dibawah Pimpinan AKP Tanwin Nopiansah, SE berhasil menggagalkan peredaran Narkoba.

Dimana sat narkoba Polres Ciko berhasil menangkap tujuh tersangka LS, AS, PP, EF, LS MAT dan FEW, pengedar penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja, harus berakhir di Polres Cirebon Kota. Hal ini terungkap dalam Konpres yang di pimpin Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar, SH.S.IK.MH didampingi Wakapolres Ciko KOMPOL Ahmat Troy Aprio, SH.S.IK. Rabu (29.06.22). Jam 14.00 wib.

Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar,SH.S.IK.MH mengatakan ” penangkapan tujuh tersangka penyalahgunaan narkoba, hasil operasi selama satu bulan. Dengan barang bukti Sabu, Ganja, Cannabinoid Sintetis (Tembakau Gorila) dan Extacy jenis LSD “. Ungkapnya didampingi Kasat narkoba AKP Tanwin Nopiansah, SE.

IMG 20220629 WA0077

Masih kata Fahri “Tujuh tersangka berhasil diamankan, dalam kurun waktu satu bulan, mereka melakukan aksi di wilayah Cirebon dan sekitarnya,” kata Fahri mantan Kasubdit gakkum PMJ ini.

Fahri melanjutkan, barang bukti yaitu narkotika ada 44 sabu terdiri dari paket besar dan kecil, dengan berat keseluruhan 75,13 gram. Sementara, tiga paket narkotika jenis ganja terdiri dari paket besar dengan berat 1,8 kg dan juga satu lembar narkotika jenis ekstasi LSD. Ucapnya di dampingi Kasi humas Polres Cirebon Kota IPTU Ngatidja, SH. MH

Masih kata Fahri “Kami juga menemukan beberapa barang bukti lainnya seperti 4 buah pipet kaca, 4 plastik klip warna bening, 1 buah bekas alat hisap sabu atau kita sebut bong, 3 buah timbangan digital dan beberapa barang lainnya dari para tersangka,” tuturnya didampingi KBO Sat narkoba IPDA Dedi, SH.

Menurut Fahri, modus operasi tersangka dengan cara menjual kepada pembeli melalui cara di tempel di satu titik, yang kemudian titik koordinat ya dikirim ke pembeli.

“Setelah titik koordinat dikirimkan, pembeli datang mengambil barang tersebut dan juga ada yang dikirim melalui jasa pengiriman,”papar Akpol 2002 ini.

Sementara Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Tanwin Nopiansyah, menjelaskan selain sabu, barang bukti ganja seberat 1,8kg berhasil diamankan. Dari pengangkutan dua tersangka, berinisial MAT dan FEW, ganja dibeli dari Jakarta yang kemudian diedarkan di wilayah Cirebon sekitarnya.

“Tersangka mengaku sudah tujuh bulan melakukan aksinya. Penangkapan tersangka bandar ganja ini, bisa menyelamatkan ribuan orang. Mereka menjual ke semua kalangan,” ujarnya

Para tersangka diancam pasal Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Cannabinoid Sintetis (Tembakau Gorila) dan Extacy Pasal 112 ayat 2 Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No. 22 Th 2020 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00

Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 dan paling banyak Rp8.000.000.000,00. Tutup Kapolres Ciko

( Dedi )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

Uncategorized

Casino non AAMS in Italia – vantaggi e svantaggi

Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:36 WIB

Uncategorized

Fortune Tiger slot de cassino

Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:36 WIB

Uncategorized

Top 10 Casinos en Ligne (2026) – Sites Fiables & Légaux

Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:36 WIB