Bhabinkamtibmas Sambangi Warga Binaan, Sampaikan Pesan Kamtibmas

Selasa, 28 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Majalengka,Patrolinews86,com.Untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif Bhabinkamtibmas Desa Kramat Kecamatan Palasah Kabupaten Majalengka Bripka Rohmat menyambangi warga masyarakat Binaannya, Selasa (28/6/2022).

Pada kesempatan ini Bhabinkamtibmas Polsek Palasah Polres Majalengka Bripka Rohmat mengajak kepada warga masyarakat untuk tetap menjaga kerukunan antar warga. Selain itu terkait cuaca yang tak menentu dan sering turun hujan Bhabinkamtibmas menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga kesehatan dan keselamatan pribadi, hindari tempat yang rawan terjadinya bencana.

“Bhabin juga menghimbau tingkatkan kewaspadaan dengan maraknya pencurian baik siang maupun malam hari, polisi menghimbau agar warga tetap waspada dan selalu hati hati saat meninggalkan rumah. Selalu mengunci pintu dan memasang kunci tambahan pada rumah dan kendaraan menjadi salah satu cara untuk mencegah terjadinya pencurian,”ungkapnya.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui Kapolsek Palasah IPTU Dadang Kardan menyampaikan kegiatan sambang ke desa adalah salah satu tugas yang rutin dilaksanakan oleh bhabinkamtibmas Jajaran Polsek Palasah Polres Majalengka guna menjalin tali silaturahmi antara anggota bhabinkamtibmas dengan warga binaan.

Selain itu juga untuk menyerap informasi yang berkembang di masyarakat serta menyampaikan pesan-pesan kamtibmas untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman. Pungkas Kapolsek Palasah IPTU Dadang Kardan.
**Aziz**

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:13 WIB

APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE

Berita Terbaru

HUKUM

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Okt 2026 - 10:45 WIB