Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kuansing Tangkap 2 ( Dua ) Resedivis Pelaku Pengedar Narkoba

Selasa, 14 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TELUK KUANTAN patrolinews86.com, – Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Kuansing kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar narkotika jenus Shabu, terhadap 2 ( dua) orang resedivis pengddar narkoba, pelaku saat itu sedang berada dalam kamar rumahnya di Desa Talontam Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi, pada hari Selasa, ( 14/06/2022 ), pukul 01.30 wib

Pelaku yang diamankan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba tersebut yakni, inisial N als V, 27 tahun, Tidak Bekerja, dan BO als B, 25 tahun, tidak bekerja, keduanya beralamat di desa,Talontam Kecamatan Benai Kuantan Singingi.

Barang bukti yang disita oleh petugas dari kedua pelaku N als V dan BO als B yaitu 2 (dua) paket plastik klip warna bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis Shabu berat kotor 2,57 Gram, 3 (tiga) bungkus plastik klip warna bening, 2 (dua) unit timbangan digital warna abu abu, Uang tunai Rp.800.000., 1 (unit) handphone merek Oppo warna Hitam, 1 (unit) handphone merek samsung warna biru dongker 1 (satu) helai tisu dan 1 (satu) helai celana pendek.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata S.Ik M.Si, mengatakan kepada wartawan melalui Kasat Narkoba AKP PJ Nababan SH MH., Hari Selasa 14 Juni 2022 Tim Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis Shabu, Tim melakukan pengungkapan setelah dilakukan penyelidikan sekira pukul 01.30 Wib Tim Opsnal Sat Narkoba mengamankan sdr N Als V bersama sdr B O Als B dalam kamar dirumah Desa Talontam Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi, saat kedua pelaku dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 1 (satu) paket plastik klip warna bening berisikan diduga Narkotika jenis Shabu dengan dibungkus 1 (satu) helai tisu dalam saku celana sdr N Als V, 1 (satu) paket plastik klip warna bening berisikan diduga Narkotika jenis Shabu diatas meja, 2 (dua) unit timbangan beserta 3 (tiga) bungkus plastik klip dilantai kamar, uang tunai Rp.800.000 diatas meja dalam kamar, selanjutnya Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi untuk dilakukan pemeriksaan,” urai Kasat Narkoba

Ditambahkan PJ Nababan “,Kedua pelaku merupakan resedivis kasus yang sama yaitu pelaku pengedar narkoba yang baru bebas dari lapas teluk kuantan, sekitar 6 bulan lalu, ” ujar Kasat

Berdasarkan bukti bukti yang ada maka terhadap kedua pelaku akan kita persangkakan telah melanggar Pasal 114 ayat ( 1) jo 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009, dengan ancanman hukuman minknal 4 tahun panjara,” ujar PJ Nababan menutup keterangannya

Sumber : Humas Polres Kuansing

Berita Terkait

Operasi Patuh Telabang 2026 Resmi Digelar, Ini Sasaran Prioritasnya
Online Fax Reviews: How Payment Methods Influence Pricing and Selection
Business Fax Integrations: Step-by-Step Setup Guide for Modern Workflows
Kepedulian Ketua FPWI Dampingi Anggotanya dari UGD hingga Kamar Inap Saat Sakit
Whales: Giants of the Ocean
Whales: Giants of the Ocean
Whales: Giants of the Ocean
Whales: Giants of the Ocean

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Operasi Patuh Telabang 2026 Resmi Digelar, Ini Sasaran Prioritasnya

Kamis, 8 Oktober 2026 - 04:54 WIB

Online Fax Reviews: How Payment Methods Influence Pricing and Selection

Kamis, 8 Oktober 2026 - 04:54 WIB

Business Fax Integrations: Step-by-Step Setup Guide for Modern Workflows

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:47 WIB

Kepedulian Ketua FPWI Dampingi Anggotanya dari UGD hingga Kamar Inap Saat Sakit

Kamis, 1 Oktober 2026 - 00:00 WIB

Whales: Giants of the Ocean

Berita Terbaru