Tiga Orang Pelaku Pencurian di Tegal Divonis 5 Bulan Penjara, Korban Kecewa

Rabu, 8 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEGAL, Patrolinews86.com – Sidang dengan agenda mendengarkan putusan Majelis Hakim dengan nomor perkara 39/pid/2022/PN tgl atas kasus pencurian dengan pemberatan dengan tersangka masing-masing IK, NR, dan W yang merupakan warga Kramat Kabupaten Tegal digelar di Pengadilan Negeri Kota Tegal, Rabu (8/6/2022) siang.

Sidang dipimpin langsung Hakim Ketua Yunto Safarillo Hamonagan T, SH, MH, dengan Hakim Anggota Indah Novi Susanti, SH, MH dan Elsa Lina BR Purba, SH, MH.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Intan Rizki Apriliani, SH menuntut ketiga tersangka atas kasus tersebut dengan tuntutan 6 (enam) bulan penjara.

Dengan mendengarkan berbagai pertimbangan, Majelis Hakim memutuskan ketiga tersangka terbukti melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP junto Pasal 65 Ayat 1 KUHP dan dijatuhi hukuman 5 (lima) bulan penjara.

Sementara korban Prenti Mediani (35) yang merupakan Owner dari PT. Mika Jaya lancar didampingi Kuasa Hukum PT-nya Ahmad Soleh, SH usai mengikuti jalannya persidangan putusan Majelis Hakim merasa kecewa dengan tuntutan JPU dan Majelis Hakim yang dinilai sangat ringan bagi para tersangka yakni 5 (lima) bulan penjara.

“Saya sangat kecewa para pelaku hanya dijatuhi 5 (lima) bulan penjara. Sedangkan barang yang dicuri oleh pelaku nilainya mencapai Rp.500.000.000,-,” tuturnya.

Diketahui, ketiga tersangka telah mencuri jaring bolga pursin merk jaya net dan lainnya di gudang miliknya (red) yang terletak di Kramat Jatibogor Kabupaten Tegal pada September 2021 lalu. Hasil kejahatannya kemudian diketahui dijual kepada W yang diduga sebagai penadah. Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.500.000.000,- .

“Saya selaku korban akan terus mencari keadilan. Ko kenapa yang diduga penadah tidak tersentuh oleh hukum,” bebernya.

Dengan putusan Majelis Hakim tersebut, Dirinya merasa menemukan adanya kejanggalan dari putusan Pengadilan Negeri Kota Tegal. Dimana Hakim memberikan vonis 5 (lima) bulan penjara kepada pelaku pencurian. Dan pihaknya akan mengajukan gugatan secara perdata,” tegasnya.

Ditambahkan Ahmad Soleh, SH selaku Kuasa Hukum PT. Mika Jaya Lancar mengatakan bahwa dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang dialami korban sudah jelas-jelas masuk dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara. (Tim)

Berita Terkait

Adanya Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat Membantu Pemerintah Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
Raja Maroko, King Mohammed VI, Perintahkan Pengerahan 40 Ton Bantuan Medis untuk Masyarakat Gaza
PPWI Berduka, Beristrahatlah dalam Damai Bang Danny Siagian
FKSB Segera Gelar Musyawarah Pilih Ketua dan Pengurus Baru 2022 – 2026.
Upacara pelepasan Kontingen Garuda Bhayangkara FPU 4 MINUSCA
Bupati Blora Serahkan Kendaraan Dinas Roda 4 Kepada Kapolres Blora.
Jalin Silaturahmi Insan Pers dan Organisasi Kewartawanan, PWCR Kunjungi Kantor Redaksi Suara Semesta
Polresta Cirebon Salurkan Ratusan Paket Bantuan kepada Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 15:04 WIB

Adanya Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat Membantu Pemerintah Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

Rabu, 26 Juni 2024 - 05:46 WIB

Raja Maroko, King Mohammed VI, Perintahkan Pengerahan 40 Ton Bantuan Medis untuk Masyarakat Gaza

Sabtu, 26 November 2022 - 23:53 WIB

PPWI Berduka, Beristrahatlah dalam Damai Bang Danny Siagian

Kamis, 3 November 2022 - 12:25 WIB

FKSB Segera Gelar Musyawarah Pilih Ketua dan Pengurus Baru 2022 – 2026.

Kamis, 15 September 2022 - 20:25 WIB

Upacara pelepasan Kontingen Garuda Bhayangkara FPU 4 MINUSCA

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

DPUPR Indramayu Adakan Tender 24 Ruas Jalan Direkonstruksi Nilai Rp63,5 Miliar

Minggu, 19 Apr 2026 - 10:40 WIB