Kapolsek Gunungjati Ciko, Pimpinan Penangkapan Pelaku Aniaya Dalam Ops Libas Lodaya 2022

Jumat, 3 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLRES CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Mendapatkan adanya laporan masyarakat tentang keributan antar warga yang berujung adanya tindak pidana penganiayaan. Personil Polsek Gunungjati dipimpin AKP Abdul Majid, SH segera menuju ke TKP. Dan melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial *AB* lk, 59 th, Kec. Gunung Jati Kab.Cirebon , Jumat (03.06.22).

Ditempat terpisah Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH. S.IK. MH. menyampaikan ” Apresiasi untuk jajaran Reskrim baik Polres Ciko maupun Polsek jajaran, khususnya Polsek Gunungjati. Kerja keras dan keseriusannya membuahkan hasil. Sudah banyak pengungkapan kasusnya. Seperti saat ini mampu mengungkap pelaku kasus penganiayaan “. Jelasnya.

Jelas Fahri ” korban Sdr. *SJ* lk, 69 th, swasta, Kec.Gunung Jati Kab Cirebon. Akibat dari penganiayaan tersebut Korban menderita rasa sakit di bagian telinga sebelah kiri dan pusing pada kepalanya “. Kata Kapolres Ciko melalui Kapolsek Gunungjati AKP Abdul Majid, SH.

Lanjut Majid ” Modus Operandi awalnya Korban sedang bekerja di salah satu rumah milik warga. Kemudian datang seorang perempuan berjualan gorengan menawarkan dagangan kepada korban ,namun tidak lama kemudian korban di paksa untuk masuk rumah, lalu tidak lama kemudian datanglah tersangka *AB* memukul dengan menggunakan tangan sebelah Kanan dan menendang dengan menggunakan kaki sebelah kanan yang mengenai pada bagian telinga sebelah kiri “. Papar Kapolsek Gunungjati.

Saat ini tersangka sudah digelandang di polsek Gunungjati dan kepada tersangka dijerat dengan Pasal 352 KUHPidana. Jelas IPTU Ngatidja, SH. MH.

( Dedi )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru