Pemda Kuningan Gencarkan Sosilisasi Rokok Ilegal

Selasa, 24 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuningan patrolinews86.com – Sebagai upaya dalam menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Cirebon dan Pemda Kabupaten Kuningan melalui Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Kuningan melaksanakan  Sosialisasi dan Ketentuan Pita Cukai Ilegal pada Rokok dan Tembakau.

Sosialisasi ini diikuti oleh Asosiasi Petani Tembakau Indonesia  (APTI) Kuningan, dan  Kasi Trantib Kecamatan Se-Kabupaten Kuningan.  di Aula BJB Cabang Kuningan, Senin (23/05/2022). Hadir Kepala Bagian Perekonomian dan SDA, Aries Susandi, ST.M.Si, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Dr. Ukas Suharfaputra, MP, dan jajaran dari Bea Cukai Cirebon, dan lainnya.

Sekda Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar, M.SI menuturkan, melalui sosilisasi dan pembinaan ketentuan dibidang cukai, dengan pemahaman yang benar  terkait peraturan perundang-undangan dibidang cukai. Diharapkan  masyarakat dapat mengidentifikasi legalitas atas barang-barang kena cukai yang beredar ditengah masyarakat.

Selain itu pembinaan ini, dikatakan Sekda Dian,  bermanfaat pula untuk mendukung penegakan hukum dalam rangka pemberatasan barang kena cukai illegal khususnya pada rokok dan tembakau.

“Dalam jangka panjang, barang kena cukai illegal pada rokok dan tembakau akan berkurang,  bahkan menghilang dari peredaran. Sehingga  barang-barang yang dikonsumsi  oleh masyarakat  khususnya rokok dan tembakau terjamin legalitasnya dan keamanannya,” terangnya.

 

Screenshot 20220524 033341

Sekda Dian menjelaskan, ketika banyak sekali ditemukan  peredaran rokok dan tembakau  illegal di pasaran baik berskala besar maupun kecil akan berdampak dan berpengaruh terhadap pendapatan negara di bidang cukai. Akhirnya akan berdampak juga  terhadap menurunnya sektor pertumbuhan perekonomian dan pemabangunan bagi masyarakat pada umumnya.

Selanjutnya Mei Hari Sumarna, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Cirebon, memberikan  materi  Sosialisasi Barang Kena Cukai  Hasil Tembakau. Ia menerangkan Rokok Ilegal adalah rokok impor/rokok produksi dalam negeri yang  berada di peredaran bebas dan disiapkan untuk penjualan eceran  tetapi tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan. Bagi  yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana penjara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 2007.

Adapun jenis-jenis Rokok Ilegal, menurut UU tersebut, disebutkan Mei Hari, diantaranya Rokok tanpa dilekati pita cukai (Rokok Polos), Rokok menggunakan pita cukai palsu, Rokok menggunakan pita cukai bekas, Rokok menggunakan pita cukai yang bukan haknya, dan Rokok       menggunakan pita cukai yang tidak sesuai golongannya. (IKP/ds

Berita Terkait

Satlantas Polres Brebes Gencarkan Edukasi Tertib Berlalu Lintas, Sasar Santri dan Masyarakat dalam Ops Patuh Candi 2026
Perkuat Kedekatan dengan Ulama dan Masyarakat, Kapolresta Cirebon Gelar Sholat Jumat Keliling di Astanajapura
Kapolresta Cirebon Pimpin Aksi Green Policing, Tanam 30 Pohon Mangga dan Ajak Personel Peduli Lingkungan
Polres Pekalongan Gerebek Tiga Lokasi, 174 Kemasan Arak Bali dan Ciu Disita!
Dewan Pimpinan Cabang  PROGRIB Kabupaten Subang Rancang Program Kerja.
Bupati Eman Suherman Minta BPR Majalengka Perkuat Manajemen Risiko.
Operasi Patuh Candi 2026, Satlantas Pekalongan Kota Gencarkan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas
Peduli Warga Terdampak Karhutla dan Kekeringan, Kapolda Kalteng Salurkan Air Bersih untuk Warga Pangkalan Bun

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Satlantas Polres Brebes Gencarkan Edukasi Tertib Berlalu Lintas, Sasar Santri dan Masyarakat dalam Ops Patuh Candi 2026

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:29 WIB

Perkuat Kedekatan dengan Ulama dan Masyarakat, Kapolresta Cirebon Gelar Sholat Jumat Keliling di Astanajapura

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:26 WIB

Kapolresta Cirebon Pimpin Aksi Green Policing, Tanam 30 Pohon Mangga dan Ajak Personel Peduli Lingkungan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Polres Pekalongan Gerebek Tiga Lokasi, 174 Kemasan Arak Bali dan Ciu Disita!

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:18 WIB

Dewan Pimpinan Cabang  PROGRIB Kabupaten Subang Rancang Program Kerja.

Berita Terbaru

Uncategorized

1Win Giriş Türkiye’de Online Casino

Sabtu, 31 Okt 2026 - 17:50 WIB

Uncategorized

Olymp Casino Bangladesh

Sabtu, 31 Okt 2026 - 17:50 WIB

Uncategorized

Mystake 3 Casino en Ligne France

Sabtu, 31 Okt 2026 - 17:50 WIB