Wilson Lalengke dkk Keberatan JPU Tambahkan Pasal Baru yang Tidak Ada Dalam BAP

Minggu, 24 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lampung Timur patrolinews86.com – Sidang perdana Wilson Lalengke dan kawan-kawan digelar di Pengadilan Negeri Sukadana dengan No. Perkara 92/Pid.B/2022/PN.Sdn, Kamis (21/4/22), dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muchamad Habi Hendarso, S.H., M.H.

Dalam pantauan media, selesai pembacaan dakwaan oleh JPU, majelis hakim bertanya kepada para terdakwa “Apakah sudah mengerti dan menerima dakwaan?” jelas hakim.

Atas pertanyaan tersebut, terdakwa Wilson Lalengke langsung menjawab “Saya keberatan atas dakwaan ke tiga, sebab pada saat di BAP tidak ada Pasal 335 KUHAP, kenapa JPU menambahkan pasal baru?” ungkap Wilson Lalengke.

Di tempat terpisah, usai sidang Tim Kuasa Hukum diwawancara oleh media Lampung Timur terkait pasal baru yang dimunculkan JPU, TM. Luqmanul Hakim, S.E., S.H., M.H., salah satu kuasa hukum menjelaskan terkait Pasal 335 KUHAP yg ditambahkan JPU dalam surat dakwaannya bahwa tim PH tidak diberikan bundel berkas BAP oleh penyidik.

“Tim PH belum menerima bundel berkas BAP sehingga kami belum bisa menjelaskan apa dasar hukum JPU menambahkan Pasal 335 KUHAP, jika itu masih berkaitan dengan perkara yang disangkakan kepada terdakwa maka sah-sah saja JPU menambahkan pasal tersebut, tapi jika nanti di pembuktian tidak ada kaitannya maka dapat dipastikan itu hanya akal-akalan JPU,” jelas Luqman.

Selain itu, lanjutnya, kami belum dapat menjelaskan secara detail terkait adanya penambahan pasal yg dibuat JPU ini. “Agak aneh aja atau mungkin JPU kebingungan dengan Pasal 170 dan Pasal 406 KUHAP, dimana tafsir dan sifat dari Pasal 170 dan Pasal 406 KUHAP kalau dikaitkan dengan bukti video perobohan bunga, tidak memenuhi unsur, makanya JPU menambahkan Pasal 335 KUHAP,” terang advokat bertubuh gempal asal Aceh ini.

Ia menambahkan, Tim PH akan membuktikan nanti di persidangan dengan menghadirkan saksi ahli pidana, dan saksi-saksi dari wartawan yang pada saat itu hadir. Sidang akan dilanjutkan Selasa (26/4/22) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU, menurut majelis hakim ada 17 orang saksi yang akan dihadirkan di ruang sidang nanti. (Red)

Berita Terkait

Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru

Uncategorized

1Win Giriş Türkiye’de Online Casino

Sabtu, 31 Okt 2026 - 17:50 WIB

Uncategorized

Olymp Casino Bangladesh

Sabtu, 31 Okt 2026 - 17:50 WIB