Polres Batang Musnahkan Ribuan Miras dan Petasan

Jumat, 22 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang, Patrolinews86.com –Polres Batang memusnahkan 5.045 botol minuman keras (miras)berbagai merek, ratusan selongsong petasan dan obat mercon usai apel gelar pasukan Operasi Ketupat Candi 2022.
Pemusnahan ribuan miras dan petasan tersebut disaksikan langsung oleh jajaran Forkopimda Batang.

Adapun rinciannya, 5.045 miras yang disita terdiri AO botol besar 618 botol, AO botol kecil 227 botol, ciu 4.032 botol, arak 3 botol, anggur merah besar 93 botol, anggur merah kecil 30 botol, vodka 10 botol, bir 10 botol, congyang 17 botol, tuak 5 botol, ciu jirigen ukuran 25 liter dan 35 liter.WhatsApp Image 2022 04 22 at 7.50.59 PM

Kapolres Batang AKBP M. Irwan Susanto mengatakan, berdasarkan analisa dan pengamatan peredaran miras di kalangan masyarakat memang masih ada. Namun berdasarkan regulasi di Kabupaten Batang melarang keras peredaran miras.

“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi yang ditingkatkan sejak sebelum Ramadan dan analisa kami peredaran masih ada,” tandas Kapolres
usai memusnahkan ribuan miras, di Jalan Veteran, Kabupaten Batang, Jumat (22/4/2022).
Demikian pula terhadap peredaran petasan jelang Idulfitri, Polres Batang terus melakukan pemantauan.
“Kami berhasil menyita 12 kilogram bahan obat mercon, 315 buah selongsong petasan dan 30 buah petasan,” terangnya.
Kapolres juga mengingatkan warga untuk tidak menerbangkan balon udara. Sebab, penerbangan balon dilarang karena bisa mengganggu penerbangan dan keselamatan.

(HMS/Susi)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru