Operasi Pekat, Ratusan Botol Miras Kembali Diamankan Sat Samapta Polres Pekalongan

Kamis, 21 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PEKALONGAN, Patrolinews86.com  – Dalam menjamin ketertiban dan kenyamanan masyarakat di bulan suci ramadhan, Satuan Samapta Polres Pekalongan gencar menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), khususnya peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Pekalongan.

Seperti hari ini, Rabu (20/4/2022), Operasi Pekat yang dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Pekalongan AKP Edi Yuliantoro, S.H. dari sore hingga malam hari berhasil menyita sebanyak 864 botol miras berbagai jenis dari beberapa warung remang-remang dan toko di wilayah Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan.

Adapun miras yang berhasil disita yaitu Beer Prost 240 botol, Singaraja 120 botol AO besar 72 botol, AO kecil 144 botol, AM besar 60 botol, AM kecil 168 botol, Beer Anker 60 botol.IMG 20220421 WA0017

Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Samapta AKP Edi Yuliantoro, S.H. mengungkapkan, sebanyak 864 botol miras tersebut disita dari beberapa warung remang-remang dan toko di wilayah Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan.

“Operasi Pekat yang dilakukan ini bertujuan untuk meminimalisir terjadinya gangguan kamtibmas khususnya di wilayah hukum Polres Pekalongan, karena aksi kejahatan seringkali dipicu oleh minuman beralkohol,” imbuh AKP Edi Yuli.

“Kami berharap kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengedarkan atau mengkonsumsi minuman beralkohol, apalagi dalam bulan suci ramadhan karena dapat mengganggu kenyamanan umat muslim dalam beribadah,” pungkasnya. (HMS/Idris)

Berita Terkait

Gebrakan Sultan Sepuh Pangeran Kuda Putih! Serukan Gerakan Nasional STOP BULLYING, Ajak Tokoh Nasional, Pengusaha Dan Seluruh Rakyat Indonesia Selamatkan Generasi Bangsa.
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
Persiapan Haji 2027, Kemenhaj Kabupaten Bandung Pastikan Jemaah Aman dan Kuota Berangkat Meningkat
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 08:23 WIB

Gebrakan Sultan Sepuh Pangeran Kuda Putih! Serukan Gerakan Nasional STOP BULLYING, Ajak Tokoh Nasional, Pengusaha Dan Seluruh Rakyat Indonesia Selamatkan Generasi Bangsa.

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru

Uncategorized

1Win Giriş Türkiye’de Online Casino

Sabtu, 31 Okt 2026 - 17:50 WIB

Uncategorized

Olymp Casino Bangladesh

Sabtu, 31 Okt 2026 - 17:50 WIB

Uncategorized

Mystake 3 Casino en Ligne France

Sabtu, 31 Okt 2026 - 17:50 WIB