Gasak 8 Handphone dan Puluhan Voucer Pulsa, 2 Pelaku di Amankan Polsek Songgom

Rabu, 20 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Brebes, Patrolinews86.com– dua Pelaku pembobol Gerai Handphone di kecamatan songgom berhasil diamankan Unit reskrim Polsek Songgom.
Pelaku FA (20) dan SUT (25) nekat melakukan aksinya dengan cara membobol Plafon milik Korban Sisworo, tepatnya di Gerai Handphone Inez Cell masuk desa Songgom lor kecamatan Songgom Kabupaten Brebes.
Korban baru menyadari toko miliknya di bobol keesokan harinya dengan banyaknya puing yang ada dilantai dan Plafon yang jebol seukuran manusia pada hari senin 18 April 2022 dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Songgom.
Dijelaskan Kapolsek Songgom Iptu Sarjono, mengatakan bahwa pengungkapan kasus curat itu berawal dari laporan korban, Siworo, warga desa songgom Lor Kabupaten Brebes.WhatsApp Image 2022 04 20 at 13.52.59

“Dalam laporan menerangkan bahwa pada senin 18 April 2022 konter HP Innez Cell miliknya yang termasuk Desa Songgom Lor Kecamatan Songgom dibobol pencuri,” ujar Kapolsek, Rabu (20/04)

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). hasil olah TKP diduga pelaku pencurian masuk melalui atap.
“Atap di dalam konterberlubang, pelaku berhasil mencuri 8 Unit Handphone dengan berbagai Merk, 23 Voucher pulsa dan juga, Charger, Memori, falsdisk, Power Bank dan Handsate serta Laptop milik korban, dengan total kerugian mencapai 10 Juta rupiah” imbuh Sarjono.
Lanjut Kapolsek, dari hasil penyeledikan Polsek Songgom bersama dengan Unit Reskrim Polres Brebes berhasil mengamankan pelaku Pelaku FA (20) dan SUT(25) warga desa songgom, saat ini pelaku di amankan di Polres Brebes untuk dilakukan penyidikan.
Kedua pelaku dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman pidana, dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.(hms)

(Kabiro Brebes Susi)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru