Kalapas Narkoba Kelas IIA  Gintung Cirebon siap memanggil terkait masalah IE

Senin, 11 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Cirebon patrolinews86.com – Ramainya pemberitaan di media tentang permasalahan IE yang berstatus sebagai Karyawan Sipir di Lembaga permasyarakatan (lapas) Narkoba kelas II A Gintung Cirebon, yang menyeret permasalahan dengan mantan pacarnya yang bernama SN yang dilaporkan IE kepihak Polresta Cirebon sumber ternyata kasusnya semakin hangat dan menggelinding ke kapada dugaan kasus kasus lain sewaktu terjadi di Rumah tahanan ciamis.

Namun sayang IE saat ditemui awak media di Kalapas Narkoba kelas II A  gintung Cirebon yang sebelumnya tugas di rutan ciamis engga bisa ditemui karena lagi tugas pengawalan keluar, namun kata kepala Kalapas Narkoba kelas II A  Gintung Cirebon Nur Bambang Supri handono  AMd. IP.SH.MH yang disampaikan melalui KPLP Arjiunna, setelah semua dugaan permasalahan disampaikan dirinya berjanji akan menyampaikan ke IE dan akan memanggil secepatnya agar masalah ini  balance dan seimbang dan dalam pemberitaan pun seimbang dan tidak sepihak, sehingga tidak ada yang dirugikan .

Arjiunna juga mengakui sebagian masalah telah dia tahu sebagian dari IE tentang adanya permasalahan yang sekarang dilaporkan IE ke polres kota cirebon tetapi yang lainnya yang disampaikan awak media, masalah ini justru saya tidak tau apalagi ada dugaan dugaan sejauh itu.

Intinya nanti saya sampaikan dan akan saya panggil orangnya agar bisa menemui rekan rekan media yang mau konpirmasi masalah tadi .semoga masalah ini bisa cepat selesai dan tidak ada masalah.//.Uj/ds berita berlanjut

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

Uncategorized

1Win Giriş Türkiye’de Online Casino

Sabtu, 31 Okt 2026 - 17:50 WIB

Uncategorized

Olymp Casino Bangladesh

Sabtu, 31 Okt 2026 - 17:50 WIB

Uncategorized

Mystake 3 Casino en Ligne France

Sabtu, 31 Okt 2026 - 17:50 WIB