Majalengka,Patrolinews86.com – Pemerintahan Desa Pajajar Kecamatan Rajagaluh Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat.
Mayoritas warganya berkehidupan dari bercocok tanam dan sebagian kaum kecil pengusaha, pedagang dan pegawai negeri sipil dan sebagainya.dengan selalu taat dalam aturan pemerintahan salah satu nya kewajiban warga Desa Pajajar dengan membayar Pajak Bumi Bangunan/ PBB dalam setiap tahun yang di bayarkan lewat perangkat Desa Pajajar.
Dengan jumlah wajib pajak bumi bangunan/ PBB Pertahun nya kurang lebih Rp.84.000.000 ( Delapan Puluh Empat Juta Rupiah) namun apa yang terjadi awak media di lapangan warga yang tidak mau di sebutkan nama indentitas nya berucap” uang tersebut ada yang tidak di setorkan pak kurang lebih Rp.18.630.046.( Delapan Belas Juta Enam Ratus Tiga Puluh Ribu Empat puluh Enam Rupiah) uang tersebut di pakai oleh satu oknum salah satu perangkat desa pajajar yang berinisial DS sebagai Kasi Pemerintahan, dan bila tidak di kembalikan batas akhir Maksimal 30 Desember 2021.
Dilunasi uang tersebut sanggup di laporkan ke Aparat Penegak Hukum.dan itu ada kesakian dan pernyataan tersebut di atas materai pak .tapi kenapa hingga sekarang sudah bulan Maret 2022. oknum perangkat desa pajajar berinisial DS sebagai Kasi Pemerintahan masih aktip di Desa nya” papar narasumber yang tidak bisa di sebutkan indentiasnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya














