KONPRES : 12 Pelaku Curanmor dan Curat Dibekuk Polres Cirebon Kota, Hasil Operasi Jaran Lodaya 2022

Kamis, 10 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

POLRES CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Komiten Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH. S.IK. MH membuat aman dan nyaman serta kondusif kembali di buktikan. Dalam ops jaran lodaya 2022. Sat Reskrim Polres cirebon Kota Polda Jabar berhasil menangkap 12 pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat) hasil operasi Jaran Lodaya. Hal ini terungkap dalam Konpres yang dipimpin Oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar, SH. S.IK. MH. di Mako Polres Ciko. Kamis (10.03.22). jam 13.00 wib.WhatsApp Image 2022 03 10 at 14.20.58

Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar, SH. S.IK. MH mengungkapkan ” hasil operasi Jaran Lodaya selama bulan Maret 2022 berhasil mengamankan 12 pelaku pencurian dan 12 unit sepeda motor “.

Kapolres ciko menyebutkan 12 pelaku tersebut berinisial YR, W, KA, R, N, J, N, W, S, S, RC, AF. Dengan asal usul para tersangka yang berbeda ada dari lemahwungkuk cirebon kota, dan Suranenggala, losari, gunungjati, kabupaten cirebon. Serta Krangkeng juga kedokan kab. Indramayu. ujar Alumni Akpol 2002 ini.

Kapolres Ciko melanjutkan ” dua pelaku terpaksa diberi tindakan tegas karena melakukan perlawanan terhadap petugas saat akan ditangkap.

“Pelaku berinisial S dan W terpaksa diberi tindakan tegas karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap,” Ungkap Kapolres Ciko didampingi Kasat reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK. MH.

Selain itu, dalam penangkapan salah satu tersangka, ditangkap ditengah laut dengan menggunakan kapal boat karena profesinya sebagai nelayan. ucap Fahri.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Cirebon Kota guna proses hukum lebih lanjut.

10 pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.

“Dua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” Pungkas Kapolres Cirebon Kota didampingi Kasi Humas Polres Cirebon Kota IPTU Ngatidja. SH. MH.

( Dedi )

Berita Terkait

Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru