Terkait Kriminalisasi Arthur Mumu, Alumni Lemhannas Pertanyakan Profesionalitas Penegak Hukum di Sulut

- Penulis Berita

Senin, 14 Februari 2022 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta, patrolinews86.com – Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara (PT Sulut) telah membuat putusan atas permohonan banding dari korban kriminalisasi atas nama Arthur Mumu (43), seorang warga Manado yang dituduh melakukan pelanggaran UU ITE. Dalam salinan putusan setebal 11 halaman itu, majelis hakim banding PT Sulut memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Manado yang menghukum Arthur dengan 9 bulan kurungan penjara. Hal itu luput dari perhatian publik, termasuk oleh media lokal dan nasional, jika saja Arthur Mumu menerima dan pasrah saja terhadap kezoliman para aparat penegak hukum di provinsi paling utara Pulau Sulawesi itu.

Menyikapi kenyataan pahit ini, Arthur Mumu, yang juga adalah Anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), menyampaikan permasalahan tersebut kepada Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA. Alumni PPRA-48 tahun 2012 itu selanjutnya menelaah dan berdiskusi dengan berbagai pihak terkait kasus tersebut. Lalengke juga melakukan komunikasi dengan Kejati Sulut untuk mempertanyakan keanehan yang terjadi pada penyampaian putusan majelis hakim tinggi atas kasus kriminalisasi jurnalis PPWI Arthur Mumu.

Ada beberapa keganjilan, kata Wilson Lalengke, yang perlu mendapat perhatian bersama, khususnya bagi penyelenggara hukum, baik legislatif maupun eksekutif dan yudikatif, di tingkat nasional, terkait putusan majelis hakim di PT Sulut itu. Pertama, penyampaian salinan putusan majelis hakim banding atas kasus kriminalisasi bertameng pasal karet UU ITE ini kepada terdakwa Arthur Mumu dilakukan melalui pesan WhatsApp.

“Sejak kapan pengiriman putusan hakim dan surat-menyurat serta pengiriman dan/atau pertukaran informasi dari lembaga-lembaga hukum kepada warga yang berproses hukum boleh dilakukan hanya melalui pesan WhatsApp? Ini benar-benar konyol,” ujar lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, The United Kingdom, itu heran, Minggu, 13 Februari 2022.

Kedua, lanjutnya, penyampaian salinan putusan majelis hakim banding atas kasus kriminalisasi itu dilakukan secara langsung melalui pesan WhatsApp oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) kepada Arthur Mumu, bukan oleh jurusita PN Manado sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAPid). Ketika hal tersebut ditanyakan kepada jaksa di Kejati Sulut, Elseus Salakori, SH, MH, yang menangani kasus ini, yang bersangkutan menjawab bahwa secara prosedural penyampaian putusan hakim dilakukan oleh jurusita PN Manado.

Berita Terkait

Kapolres Boyolali Sampaikan Rasa Duka Cita atas Meninggalnya Anggota KPPS TPS 06 Desa Gubug, Kec.Cepogo
Melalui Zoom Meeting, Jelang Pensiun Bagi Anggota Polri dan ASN Polres Majalengka Mengikuti Latihan Keterampilan Kewirausahaan
Sambang Dialogis, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kesambi Ajak Warga Harkamtibmas
Dandim dan Kapolres Sukoharjo Tinjau Pertandingan Catur Asean Para Games.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Kesenden, Bantu Angkat Material Rutilahu Warga
HASIL RAPAT PARIPURNA DPM UNILAK, SEPTIAN FRANDIKA DAN TENGKU IBNUL SAH TERPILIH MENAHKODAI BEM UNILAK PERIODE 2022/2023
Diduga Ada Korupsi, Ormas BANASPATI Akan Melaporkan Program P3 – TGAI Kec.Babakan
Operasi Miras Gabungan Satres Narkoba dan KRYD Polres Cirebon Kota Amankan Miras Kembali

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 23:30 WIB

Apel Pagi Kecamatan Darangdan Sampaiksn Pembetukan Koprasi Desa (Kopdes) Merah Putih dan Gerakan Ngosrek Bareng*

Minggu, 18 Mei 2025 - 18:29 WIB

Tahun 2026 Embarkasih Haji dan Umroh Akan Dibangun di Majalengka.

Sabtu, 17 Mei 2025 - 19:01 WIB

Keluarga Pasien Mengamuk Di RSUD dr. TC Hilers Maumere, Karena Nomor Antrian Yang Terlewati

Jumat, 16 Mei 2025 - 16:10 WIB

Bupati Majalengka segera Lantik PPPK dan CPNS Minggu Depan

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:29 WIB

Penuh keakraban,  Bupati Dian dengan Menteri PU Dody Hanggono, Bahas pembangunan Infrastruktur Kabupaten Kuningan

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:22 WIB

Wabup Kab Kuningan , Tuti Kunjungi Kementerian/Lembaga dan Tokoh Nasional

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:24 WIB

GMOCT: Pemilihan Ketua PGRI Kabupaten Kuningan Digelar Juni Mendatang, Berharap Terselenggara Demokratis dan Transparan

Rabu, 14 Mei 2025 - 21:45 WIB

Anggaran Kopdes Merah Putih Tembus Rp.5 Miliar per Desa, PPWI Jabar Warning Keras: Kawal! Jangan Biarkan Jadi Ladang Bancakan!

Berita Terbaru

HUKUM

Tangkap 11 preman ,Barang bukti ganja ikut di amankan.

Selasa, 20 Mei 2025 - 17:47 WIB