Polsek Cigasong Bagikan Bansos Ringankan Beban Warga Terdampak PPKM Darurat

Minggu, 25 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Majalengka, Kapolsek Cigasong Polres Majalengka AKP Atik Suswanti beserta anggota menyambangi sejumlah rumah warga yang kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan memberikan sembako berupa beras, Minggu (25/7/2021).

Penerapan PPKM darurat level 4 berlaku 21 s/d 25 Juli 2021 membuat warga kurang mampu yang mengandalkan pendapatan harian sangat terimbas. Bahkan banyak yang kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, hingga banyak yang terpaksa berhutang.

Bentuk kepedulian dan ingin meringankan beban warga yang terdampak pandemi Covid-19 dan PPKM darurat level 4 saat ini, Kapolsek Cigasong beserta personel Polsek Cigasong melaksanakan kegiatan bansos untuk meringankan masyarakat yang terdampak Covid-19 di Desa Kawunghilir Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka.

Penyaluran Bantuan Sosial PPKM Darurat level 4 Dalam kegiatan bansos tersebut kapolsek Cigasong mendatangi rumah warga sebanyak 4 rumah yang terdampak PPKM Mikro pada level 4 menyerahkan bantuan berupa beras 5 Kg.

Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kapolsek Cigasong AKP Atik Suswanti mengatakan bantuan ini untuk meringankan beban warga yang terhimpit kebutuhan di masa pandemi seperti ini,” katanya.

Bantuan ini mengharapkan bansos tersebut dapat meringankan dan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari hari. Masyarakat yang menerima bantuan sangat berterima kasih dengan kepedulian Polri dalam memberikan bantuan tersebut.

Salah satunya Bapak Dasman warga Desa Kawunghilir sangat bersyukur dan berterima kasih atas bantuan yang diterima untuk keluarganya, “Sudah sepekan sulit karena pendapatan sebagai buruh berkurang karena pandemi. Semoga pandemi ini segera berakhir dan bisa kembali mendapatkan penghasilan yang cukup untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya. ( RC )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru