Kab,Cirebon, Patrolinews86.com -Pemerintahan tingkat Desa di seluruh Jawa Barat termasuk kabupaten Cirebon mendapat anggaran sebesar Rp.17,5 juta untuk melakukan pemasangan pengadaan Billboard di setiap halaman desa yang berfungsi sebagai media informasi ke masyarakat luar. Ada 12 Desa di Kecamatan Mundu yang telah melaksanakan pemasangan Billboard.
Namun sangat disayangkan, pemasangan Billboard pada Desa Citemu tersebut, diduga menyalahi ketentuan speck dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp.17,5 juta dengan Speck 3x4x1.
Pada saat awak media patrolinews86.com meminta konfirmasi ke pihak desa citemu bahwa SPJ bilbord pada saat berita ini diturunkan belum dibuat. (19/01/22).

Menurut informasi yang tidak mau disebutkan namanya bahwa perangkat desa belum menerima SPJ bilboard sampai sampai saat ini, yang sangat disesalkan camat mundu H Anwar Sadat Melalu sambungan telp whass up tidak menggubris hal tersebut, seharusnya menunjuk pihak ketiga untuk pengerjaan bilbord tersebut melalui mekanisme yang tertuang dalam perka LKKP No.13 Tahun 2013 tentang pedoman tatacara pengadaan barang dan jasa didesa. Akan tetapi pada pelaksaan dilapangan Pengerjaan tidak sepenuhnya dikerjakan oleh pihak ke tiga. Karena yang membeli bahan – bahan untuk bilbord itu Pejabat (PJ) desa citemu sementara untuk pemasangan oleh pihak ke tiga.
Melihat pemasangan Billboard di Desa Citemu tersebut diduga telah menyimpang dari Speck dan mekanisme penunjukan pihak ketiga, yang tidak memakai aturan dalam pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah Desa yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
(Dedi/Susi/Idris).














