PEKALONGAN, Patrolinews86.com- Pihak Kepolisian dipastikan tidak akan mengeluarkan izin perayaan Tahun Baru, pihaknya juga melarang dengan tegas terkait pawai-pawai kendaraan dan pesta saat malam pergantian tahun baru. Selain mengganggu ketertiban, kegiatan itu rawan menimbulkan penyebaran virus corona akibat adanya kerumunan masyarakat.
“Kami dari pihak Kepolisian tidak akan mengeluarkan izin perayaan Tahun Baru, kami juga melarang dengan tegas terkait pawai-pawai kendaraan dan pesta saat malam pergantian tahun baru. Selain mengganggu ketertiban, kegiatan itu rawan menimbulkan penyebaran virus corona akibat adanya kerumunan masyarakat,” Hal itu disampaikan Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H., Rabu (29/12/2021).
Larangan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi , S.H., S.St., M.K. soal ancaman gelombang ketiga pandemi Covid-19. Kapolda Jateng telah memerintahkan jajarannya untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus Covid-19 akibat mobilitas masyarakat di akhir tahun.
Untuk mengantisipasi lonjakan tersebut kata Kapolres Pekalongan AKBP Arief, perlu pembatasan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Kemudian masyarakat juga diminta supaya tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.
Halaman : 1 2 Selanjutnya
























