Pelaku Persetubuhan Anak, di Tangkap Sat Reskrim Polres Cirebon kota

Senin, 20 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

POLRES CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Nasib tragis dan memilukan serta menyayat hati. Hal ini di alami oleh sebut saja Bunga (6 Tahun). Gadis cantik yang harus menerima perlakuan buruk tindak pidana persetubuhan dan atau Pencabulan dari pelaku yang merupakan tetangganya sendiri.

Kejadian tersebut sudah di laporkan sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/863/XII/2021/SPKT/POLRES CIREBON KOTA, tanggal 15 Desember 2021 an pelapor *BS, laki. 49 th. Swasta, Kel. Larangan Kec. Harjamukti Kota Cirebon. Tentang dugaan Tindak Pidana persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak dibawah umur. Penjelasan Kasat reskrim Polres Ciko AKP I PUTU ASTI HERMAWAN SANTOSA, S.IK. MH. MSi, Senin (20.12.21)

Sementara Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH membenarkan kejadian tersebut ” Ya, benar kami menerima adanya laporan diduga Tindak Pidana persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh pria dewasa. Saat ini perkaranya dalam proses penanganan unit reskrim Polres Cirebon kota “. Ungkapnya.

Sementara Kasat reskrim Polres Ciko menambahkan, musibah ini bermula ketika korban mau berangkat ke mushola dan tiba tiba di panggil oleh tersangka untuk masuk kerumahnya, setelah korban masuk ke dalam rumah tersengka dan melalukan aksi bejat tersebut. Setelah itu korban diberi uang oleh tersangka sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).

Tersangka inisial DF ,Lk, 34 th, islam, Wiraswasta, Kel. Larangan Kec. Harjamukti Kota Cirebon. Sudah kami tangkap dan amankan di rutan Polres ciko.

Tersangka dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang perlindungan anak.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D. Selanjutnya pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang perlindungan anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 ( lima milyar rupiah ),” jelasnya melalui Kasi humas Polres Cirebon Kota.

Ngatidja menambahkan “Barang bukti berupa pakaian yang di kenakan oleh korban yaitu baju dan celana dalam, berhasil disita oleh Unit reskrim Polres Cirebon Kota “. Tutup IPTU Ngatidja. SH. MH Kasi humas Polres cirebon Kota

( Dedi )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

Uncategorized

Casino non AAMS in Italia – vantaggi e svantaggi

Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:36 WIB

Uncategorized

Fortune Tiger slot de cassino

Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:36 WIB

Uncategorized

Top 10 Casinos en Ligne (2026) – Sites Fiables & Légaux

Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:36 WIB