Kab. Cirebon. Patrolinews86.com – Desa Penpen merupakan salah satu desa yang ada di Pemkab Cirebon dan Desa tersebut mendapat bantuan dari pemerintah berupa dana desa.
Kepala Desa Penpen DEDE, merupakan salah satu kepala desa yang tidak patut dicontoh, karena sebagai pejabat publik harusnya bisa memberikan contoh, baik etika maupun sopan santun, sebagai pejabat publik itu adalah abdi masyarakat.
Berapakali awak media patrolinews86.com mendatangi Kantor Desa Penpen, pihak desa tidak merespon sama sekali. Lalu kami inisiatif untuk Konfirmasi melalui via sambungan telp WhatsApp ( WA ) kepada TPK Yudi dan Kuwu Dede tentang adanya diduga penyimpangan Anggaran Dana Desa tahun 2020 – 2021, yang berada di Desa Penpen Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon. Selasa (07/12/2021).
Dede Kepala Desa Penpen tidak kooperatif terhadap awak media patrolinews86.com sebagai mitra pemerintah (Sosial Control), merasa tidak dihargai sebab jurnalistik dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1991 tentang pers khusus nya pasal 4 ayat 1 dan 2 akan dipidana dengan pidana paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- itu jika tugas jurnalis dihalangi atau dihambat.
Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Yudi ketika dihubungi awak media Patrolinews86 melalui WhatsApp (WA) menyatakan tidak tahu apa – apa dan mengarahkan untuk langsung ke Kuwu, setelah kami konfirmasi melalui sambungan langsung telp WhatsApp ke Kuwu dede tersebut tidak ada jawaban sama sekali saat ditanyakan terkait pelaksana proyek yang ada di Desa Penpen, semua Narasumber pun bungkam jika ditanya terkait Anggaran Dana Desa. Sampai berita ini diturunkan, pihak dari desa penpen juga belum memberikan respon yang baik.(Susi/Dedi/Idris).
























