Indramayu – Patrolinews86.com – Untuk penyegaran dan pengisian kekosongan dilingkungan Pemerintah Daerah Indramayu dilakukan mutasi dan rotasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu menjadi sorotan publik. Pasalnya, proses pengisian sejumlah jabatan, khususnya enam posisi camat, memunculkan dugaan adanya praktik titipan, kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN), hingga transaksi jabatan.
Sorotan tersebut muncul setelah nama-nama pejabat yang dikabarkan akan menempati sejumlah posisi baru di tingkat kecamatan beredar sebelum pelantikan dilakukan. Bupati Indramayu, Lucky Hakim, melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap 37 pejabat ASN di Ruang Ki Tinggil, Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu, Jumat (30/10/2026) sore.
Berdasarkan informasi dari sumber di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Indramayu, daftar nama pejabat yang sebelumnya beredar ternyata sesuai dengan nama-nama yang akhirnya dilantik. Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai proses penentuan dan pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Indramayu.
Enam pejabat yang dilantik untuk menduduki posisi camat yakni Sidik Tri Hartono, AP., M.Si., sebagai Camat Gabuswetan; Iing Kuswara, S.STP., M.Si., sebagai Camat Kroya; Sukanto, S.Pd., M.M., sebagai Camat Anjatan; Nanang Fauzi Ridho, SP., M.AP., sebagai Camat Gantar; Omat, ST., MT., sebagai Camat Karangampel; serta Hj. Warcitem, S.Tr.Keb., M.M., sebagai Camat Widasari.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut merupakan bagian dari penataan birokrasi untuk mewujudkan pemerintahan yang dinamis dan profesional. Pengisian jabatan itu diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kepala BKPSDM Kabupaten Indramayu, Muhammad Zaenal Muttaqin, saat dikonfirmasi Intijayakoran.com, Sabtu (31/10/2026), membantah adanya praktik titipan maupun transaksi dalam proses pelantikan pejabat, termasuk enam camat tersebut. Ia menjelaskan bahwa nama-nama calon pejabat berasal dari usulan masing-masing perangkat daerah atau bidang. Usulan tersebut kemudian diproses dan dikaji melalui tahapan di BKPSDM sebelum diajukan kepada Bupati untuk ditetapkan.
Menurut Zaenal, beredarnya nama-nama pejabat sebelum pelantikan bukan sesuatu yang janggal karena proses pengusulan dan uji talenta telah dilakukan sebelumnya. Karena itu, kesamaan antara nama yang beredar dengan pejabat yang akhirnya dilantik tidak serta-merta membuktikan adanya praktik titipan, KKN, ataupun transaksi jabatan. Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak menerima uang sepeser pun dari pejabat yang dilantik dan membantah keras adanya praktik tersebut di lingkungan BKPSDM.
“Saya berani sumpah, demi Allah, saya tidak menerima sepeser pun dari pejabat atau camat yang dilantik. Tidak ada titipan, apalagi KKN,” tegas Zaenal. (Agus Sulist/Cho)

























