Kuningan patrolinews86.com – Kasus salah seorang kades di Kab Kuningan yang sempat ramai diperbincangkan tepatnya di desa Paniis Kec .Pasawahan Kab.Kuningan yang bernama Rsk, yang kini sudah ditahan di pihak Kepolisian Kuningan setelah dirinya diduga melakukan penggelapan uang desa untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang dan biaya sekolah anak.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Kuningan, dugaan penyimpangan selama Tahun Anggaran 2021 dan 2022 tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.530.112.041,83. Yang pada akhirnya mencuat ke permukaan dan kini berurusan dengan pihak yang berwajib atas pengaduan masyarakatnya.
Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama membenarkan bahwa Rsk yang menjabat sebagai Kepala Desa Paniis, kini dalam proses pemeriksaan di polres Kuningan setelah dirinya ditahan dengan dugaan penyimpangan yang berlangsung selama dua tahun anggaran.
“Pada pengelolaan keuangan Desa Paniis, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, Tahun Anggaran 2021 sampai 2022, berdasarkan hasil audit yang sudah selesai, kerugian negara mencapai Rp.530.112.041,83,” ujar Kapolres
Masih menurut Kapolres, berkas perkaranya kini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Kuningan. Penyidik kini menunggu proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kuningan untuk segera disidangkan karena saudara Rsk yang menjabat sebagai Kepala Desa Paniis Kecamatan Pasawahan, saat ini statusnya sudah dinyatakan selesai oleh kejaksaan.
Dugaan penyimpangan dilakukan dengan menggunakan anggaran dana desa dan pendapatan desa yang bersumber dari bantuan PDAM Kota Cirebon tahun 2021 dan 2022.
Bantuan tersebut berkaitan dengan kerja sama antara Perumda Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon dan Pemerintah Desa Paniis terkait bantuan pengamanan sumber air dan pembangunan desa.
Namun, dana yang seharusnya dikelola sesuai peruntukannya itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, di antaranya membayar utang pribadi dan biaya sekolah anak.
Dari hasil penyelidikan Penyidik mengamankan berbagai dokumen sebagai barang bukti, mulai dari dokumen APBDes, buku register Surat Permintaan Pembayaran (SPP), mutasi rekening koran, buku tabungan, slip penarikan dan setoran bank, bukti pengeluaran, buku kas umum hingga sejumlah surat pertanggungjawaban kegiatan lengkap. Perkembangan perkara tersebut diperkuat dengan surat Kejaksaan Negeri Kuningan Nomor B-3925/M.2.23/Ft.1/10/2026 tertanggal 27 Oktober 2026 yang menyatakan penyidikan Rsk telah lengkap atau P-21.
Tersangka diduga melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 126 ayat (1) undang-undang yang sama terkait perbuatan berlanjut. Penyidik juga mencantumkan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan ketentuan Pasal 603 dan Pasal 604 yang dicantumkan dalam rilis, ancaman pidananya berupa penjara seumur hidup atau penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda sesuai kategori yang diatur dalam undang-undang.***

Lip Andi ks…. bersambung…..
























