*PENCERAHAN HUKUM / LEGAL OPINION (LO)*
Menurut Pasal 1 angka 1 UU 30/1999, arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
Adapun yang dimaksud perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa.
Perlu digaris bawahi bahwa perjanjian arbitrase pada prinsipnya terpisah dari perjanjian pokoknya (separability principle). Hal tersebut tercermin dalam Pasal 10 huruf h UU 30/1999 yang menentukan bahwa perjanjian arbitrase tidak menjadi batal karena berakhir atau batalnya perjanjian pokok. Namun, penentuan apakah suatu sengketa (termasuk perbuatan melawan hukum (“PMH”)), dapat diselesaikan melalui arbitrase tetap bergantung pada ruang lingkup perjanjian arbitrase dan hubungan hukum yang disengketakan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 jo. Pasal 11 UU 30/1999, adanya perjanjian arbitrase tertulis yang mengikat para pihak meniadakan kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa sengketa yang telah disepakati untuk diselesaikan melalui arbitrase. Pengadilan negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan dalam penyelesaian sengketa yang telah terikat oleh perjanjian arbitrase, kecuali dalam hal-hal yang secara tegas ditentukan dalam UU 30/1999.
Dalam praktik, salah satu pihak tetap mengajukan gugatan PMH berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata ke pengadilan negeri, meskipun sengketa tersebut berkaitan dengan perjanjian arbitrase. Sebagai contoh, pada Putusan MA No. 2179 K/Pdt/2010, Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dan banding yang tetap memeriksa gugatan meskipun para pihak terikat klausul arbitrase. (hal. 14-16)
Walaupun demikian, penerapan prinsip tersebut tetap harus memperhatikan pertimbangan hukum dan fakta dalam perkara yang bersangkutan. Pada prinsipnya, apabila substansi sengketa berkaitan erat dengan pelaksanaan atau pelanggaran perjanjian yang memuat klausul arbitrase dan termasuk dalam ruang lingkup perjanjian tersebut. Maka, pengajuan gugatan dengan konstruksi PMH tidak serta merta menghilangkan kewenangan forum arbitrase.
Selain itu, sengketa tersebut juga harus memenuhi Pasal 5 UU 30/1999, yang menentukan bahwa sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase terbatas pada sengketa di bidang perdagangan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan sepenuhnya dikuasai oleh para pihak yang bersengketa. Serta tidak termasuk sengketa yang dapat diselesaikan menurut arbitrase apabila menurut peraturan perundang-undangan sengketa tersebut tidak dapat diadakan perdamaian.
Sebaliknya, apabila PMH yang didalilkan tidak termasuk dalam ruang lingkup perjanjian arbitrase dan tidak memiliki keterkaitan dengan hubungan hukum yang diperjanjikan. Maka sengketa tersebut pada prinsipnya dapat diperiksa oleh peradilan umum.
Pada dasarnya, penentuan forum penyelesaian sengketa tidak semata-mata didasarkan pada bentuk gugatan atau penggunaan kualifikasi PMH, melainkan perlu mempertimbangkan substansi sengketa, hubungan hukum para pihak, serta ruang lingkup perjanjian arbitrase. Oleh karena itu, penilaian mengenai ada atau tidaknya keterkaitan tersebut harus dilakukan secara kasuistis berdasarkan fakta dan konstruksi hukum dalam masing-masing perkara.
Pihak Ketiga dalam Arbitrase
Sehubungan dengan pertanyaan kedua mengenai keterlibatan pihak ketiga di luar perjanjian arbitrase, Pasal 30 UU 30/1999 mengatur bahwa pihak ketiga di luar perjanjian arbitrase dapat turut serta dan menggabungkan diri dalam proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase, sepanjang terdapat unsur kepentingan yang terkait dengan sengketa yang bersangkutan, keikutsertaannya disepakati oleh para pihak yang bersengketa, dan disetujui oleh arbiter atau majelis arbitrase yang memeriksa sengketa tersebut.
Oleh sebab itu, keikutsertaan pihak ketiga tidak terjadi secara otomatis, melainkan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam pasal tersebut.
Ketentuan tersebut perlu dipahami dengan memperhatikan prinsip bahwa perjanjian arbitrase pada dasarnya mengikat para pihak yang menyepakatinya. Oleh karena itu, keterlibatan pihak ketiga yang bukan merupakan pihak dalam perjanjian arbitrase tidak terjadi secara otomatis hanya karena pihak tersebut memiliki kepentingan terhadap sengketa.
Keikutsertaannya tetap harus memenuhi persyaratan dalam Pasal 30 UU 30/1999, yaitu adanya kepentingan yang terkait dengan sengketa, persetujuan para pihak yang bersengketa, serta persetujuan arbiter atau majelis arbitrase.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa sengketa PMH yang berkaitan dengan pelaksanaan atau pelanggaran perjanjian yang memuat klausula arbitrase dapat diselesaikan melalui arbitrase sepanjang termasuk dalam ruang lingkup perjanjian arbitrase.
Sementara itu, pihak ketiga di luar perjanjian arbitrase dapat turut serta dan menggabungkan diri dalam proses arbitrase apabila terdapat kepentingan yang terkait dengan sengketa, keikutsertaannya disepakati oleh para pihak yang bersengketa, dan disetujui oleh arbiter atau majelis arbitrase sesuai dengan Pasal 30 UU 30/1999.
Kuningan, 28 Oktober 2026
Hormat Kami,
Kantor Hukum
*BAMBANG LISTI LAW FIRM*
Advocates, Kurator, Mediator Bersertifikasi MA RI No.93/KMA.SK/VI/2019 & Legal Consultant Hukum
























