Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan

Selasa, 27 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pekalongan – Polda Jateng – Patrolinews86.com Satresnarkoba Polres Pekalongan mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras jenis Hexymer di tepi sawah Desa Sumub Kidul, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

 

WM dan CP diamankan pada Jumat (23/10/2026) malam, sekitar pukul 20.30 wib. Dari tangan mereka, polisi menyita 48 butir obat Hexymer yang dikemas dalam enam paket, uang tunai Rp. 110.000, serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat tersebut.

 

Kasat Resnarkoba Polres Pekalongan Iptu R. Yonanta Edy Pranawa, S.H., M.H saat dikonfirmasi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran obat keras di wilayah Desa Sumub Kidul.

 

“Dari informasi tersebut, anggota segera melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Sragi. Petugas kemudian mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penjualan obat keras jenis Hexymer di tepi sawah Desa Sumub Kidul,” ujarnya, Selasa (27/10).

 

Menurut dia, setelah mengamankan kedua orang tersebut, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan obat keras.

 

Barang bukti yang diamankan meliputi enam paket Hexymer dengan masing-masing paket berisi delapan butir, satu kantong plastik berwarna ungu, serta uang tunai Rp. 110.000.

 

Polisi juga menyita satu unit telepon seluler Redmi 12 berwarna hitam, satu unit sepeda motor, serta satu bungkus rokok yang berisi dua batang rokok.

 

“Seluruh barang bukti bersama kedua orang yang diamankan telah dibawa ke Polres Pekalongan untuk menjalani pemeriksaan, pengembangan, dan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Yonanta.

 

Dalam perkara ini, polisi menduga kedua orang tersebut berperan dalam peredaran obat keras. Namun, peran masing-masing masih perlu didalami melalui proses penyidikan. (dewi)

 

IMG 20261027 WA0052

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
3 Pria di Pekalongan Diamankan, Polisi Sita Sabu dan 1.509 Butir Obat Keras
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

HUKUM

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Okt 2026 - 10:45 WIB