Satresnarkoba Polres Pekalongan Ungkap Kasus Tembakau Sintetis 3,41 Gram, Seorang Remaja Diamankan

Minggu, 25 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pekalongan Polda Jateng, Patrolinews86.com-

Satres narkoba Polres Pekalongan mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis dengan barang bukti seberat bruto 3,41 gram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang remaja berinisial D (17) di rumahnya di Desa Ngalian, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, Jumat (23/10/2026) malam.

IMG 20261025 WA0014

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua pria sebelumnya yakni RK dan AF, di wilayah Podo, Kecamatan Kedungwuni, sekitar pukul 19.30 wib. Keduanya diduga berkaitan dengan kepemilikan tembakau sintetis.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi memperoleh keterangan bahwa barang tersebut dibeli dari seseorang berinisial D yang berada di wilayah Ngalian.

 

Berbekal informasi tersebut, tim operasional Satresnarkoba Polres Pekalongan kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi rumah terduga pelaku. Sekitar pukul 20.30 wib, D berhasil diamankan.

 

Kasat Resnarkoba Polres Pekalongan Iptu R. Yonanta Edy Pranawa, S.H., M.H mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan terhadap dua orang yang lebih dahulu diamankan.

 

“Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku di rumahnya di wilayah Kecamatan Tirto. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis tembakau sintetis,” ujarnya.

 

Dari lokasi tersebut, polisi menyita satu paket tembakau sintetis dalam plastik klip transparan dengan berat bruto sekitar 3,06 gram. Selain itu, ditemukan satu linting siap pakai dengan berat bruto sekitar 0,26 gram dan satu linting bekas pakai seberat sekitar 0,09 gram.

 

Polisi turut mengamankan satu pak kertas papir, dua pak plastik klip transparan dengan ukuran berbeda, isolasi berwarna merah, kotak kemasan rokok, serta satu unit telepon seluler.

 

Dengan demikian, total berat bruto tembakau sintetis yang diamankan mencapai sekitar 3,41 gram.

 

Iptu Yonanta menjelaskan, terduga pelaku dibawa ke Polres Pekalongan bersama barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga melakukan pengembangan guna mendalami asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (dewi)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

HUKUM

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Okt 2026 - 10:45 WIB