PENERAPAN PASAL BERLAPIS DALAM PERKARA PIDANA: APAKAH HUKUMAN DAPAT DIJUMLAHKAN. ?

Sabtu, 24 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*PENCERAHAN HUKUM / LEGAL OPINION (LO)*

Dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, istilah “pasal berlapis” sering digunakan ketika seseorang disangka atau didakwa melanggar lebih dari satu ketentuan pidana atas suatu peristiwa atau serangkaian perbuatan. Istilah ini kerap menimbulkan anggapan bahwa setiap pasal yang dikenakan kepada tersangka akan menghasilkan hukuman tersendiri yang kemudian dijumlahkan. Padahal, penerapan beberapa pasal dalam satu perkara tidak secara otomatis berarti seluruh ancaman pidananya akan diakumulasikan. Penentuan pertanggungjawaban pidana dan jenis pemidanaan tetap bergantung pada bentuk perbarengan tindak pidana, unsur delik yang terbukti, serta ketentuan hukum yang mengaturnya.

Secara konseptual, penerapan pasal berlapis merupakan praktik penggunaan beberapa ketentuan pidana yang dipandang relevan terhadap perbuatan seseorang. Dalam hukum pidana, persoalan tersebut berkaitan dengan konsep samenloop van strafbare feiten atau perbarengan tindak pidana. Perbarengan terjadi ketika satu orang melakukan satu atau beberapa perbuatan yang memenuhi rumusan tindak pidana, tetapi belum memperoleh putusan yang mengadili keseluruhan tindak pidana tersebut. Untuk menentukan akibat hukumnya, perlu dibedakan antara satu perbuatan yang memenuhi beberapa ketentuan pidana, beberapa perbuatan yang merupakan satu rangkaian kehendak, dan beberapa perbuatan yang masing-masing berdiri sendiri.

Sejak 2 Januari 2026, ketentuan umum mengenai perbarengan tindak pidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 125 sampai dengan Pasal 131. Pengaturan tersebut menjadi landasan penting untuk memahami bagaimana beberapa tindak pidana diperlakukan dalam penjatuhan pidana. Dengan demikian, pembahasan mengenai pasal berlapis saat ini perlu merujuk pada KUHP nasional yang telah berlaku, dengan tetap memperhatikan undang-undang khusus dan ketentuan penyesuaian pidana yang relevan.

Bentuk pertama adalah perbarengan peraturan atau concursus idealis. Keadaan ini terjadi ketika satu perbuatan memenuhi lebih dari satu rumusan tindak pidana. Misalnya, seseorang melakukan satu tindakan yang sekaligus menimbulkan akibat terhadap keselamatan orang lain dan merusak barang milik pihak lain. Dalam keadaan demikian, aparat penegak hukum harus menilai apakah satu tindakan tersebut benar-benar memenuhi unsur beberapa tindak pidana dan bagaimana ketentuan perbarengan diterapkan. Tidak cukup hanya menunjukkan bahwa terdapat beberapa akibat yang merugikan; masing-masing unsur tindak pidana harus dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

Pasal 125 ayat (1) KUHP mengatur bahwa apabila satu perbuatan memenuhi lebih dari satu ketentuan pidana yang diancam dengan pidana yang sama, hanya dijatuhkan satu pidana. Apabila ancaman pidananya berbeda, pidana pokok yang dijatuhkan adalah yang paling berat. Sementara itu, Pasal 125 ayat (2) mengatur bahwa apabila suatu perbuatan diatur sekaligus dalam ketentuan pidana umum dan ketentuan pidana khusus, pada prinsipnya hanya ketentuan pidana khusus yang diterapkan, kecuali undang-undang menentukan lain. Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa penerapan beberapa pasal harus dilakukan dengan mempertimbangkan hubungan antarrumusan delik, bukan dengan menjumlahkan ancaman pidana secara otomatis.

Bentuk kedua adalah perbuatan berlanjut atau voortgezette handeling. Konsep ini berkaitan dengan beberapa perbuatan yang memiliki hubungan sedemikian rupa sehingga dapat dipandang sebagai satu rangkaian pelaksanaan kehendak. Contohnya, seseorang mengambil uang perusahaan secara berkala dengan cara yang sama berdasarkan satu rangkaian kehendak yang telah terbentuk sebelumnya. Namun, pengulangan perbuatan saja tidak cukup untuk menyatakan adanya perbuatan berlanjut. Hubungan antara perbuatan, kesatuan kehendak, karakter tindak pidana, serta keadaan konkret harus diperiksa terlebih dahulu.

Pasal 126 KUHP mengatur akibat pemidanaan apabila beberapa tindak pidana saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut. Jika tindak pidana tersebut diancam dengan pidana yang sama, hanya dijatuhkan satu pidana. Apabila ancaman pidananya berbeda, pidana pokok yang dijatuhkan adalah yang terberat. Oleh karena itu, dalam menilai perbuatan berulang, aparat penegak hukum perlu membedakan apakah perbuatan-perbuatan tersebut memang merupakan satu rangkaian atau justru merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri.

Bentuk ketiga adalah perbarengan perbuatan atau concursus realis. Keadaan ini terjadi ketika seseorang melakukan beberapa tindak pidana yang masing-masing berdiri sendiri. Sebagai ilustrasi, seseorang melakukan pencurian pada suatu hari, kemudian melakukan penganiayaan pada kesempatan berbeda, dan selanjutnya melakukan tindak pidana lain yang memenuhi unsur delik tersendiri. Masing-masing perbuatan tersebut perlu dianalisis secara mandiri, termasuk mengenai unsur tindak pidana, kesalahan pelaku, serta alat bukti yang mendukungnya.

Pasal 127 KUHP mengatur pemidanaan dalam keadaan beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri dan diancam dengan pidana pokok yang sejenis. Pada prinsipnya, hanya dijatuhkan satu pidana, dengan ketentuan mengenai batas maksimum yang ditentukan undang-undang. Apabila ancaman pidana pokoknya berbeda jenis, ketentuan lanjutan mengenai perbarengan harus diperiksa berdasarkan Pasal 127 dan pasal-pasal terkait. Oleh sebab itu, tidak tepat menyimpulkan bahwa setiap tindak pidana yang dilakukan pada waktu berbeda pasti menghasilkan penjumlahan seluruh hukuman secara penuh.

Dalam praktiknya, pasal berlapis juga dapat berkaitan dengan tindak pidana yang diatur dalam undang-undang berbeda. Sebagai contoh, perbuatan korupsi yang diikuti tindakan menyamarkan hasil kejahatan dapat menimbulkan persoalan penerapan ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Akan tetapi, penerapan kedua rezim hukum tersebut harus didasarkan pada pemenuhan unsur masing-masing tindak pidana, bukan hanya pada dugaan bahwa uang yang digunakan berasal dari perbuatan melawan hukum. Penegak hukum harus membuktikan unsur tindak pidana yang didakwakan dan menentukan hubungan antarketentuan berdasarkan hukum yang berlaku.

Demikian pula dalam perkara yang melibatkan aktivitas elektronik, satu rangkaian peristiwa dapat menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap lebih dari satu ketentuan pidana. Namun, penerapan pasal secara berlapis tidak boleh menjadi sarana untuk menggandakan pertanggungjawaban atas satu perbuatan tanpa dasar hukum yang jelas. Setiap pasal yang dicantumkan dalam sangkaan atau dakwaan harus memiliki relevansi terhadap fakta perkara dan unsur yang hendak dibuktikan. Apabila beberapa rumusan delik saling beririsan, aparat penegak hukum dan hakim perlu menilai apakah berlaku ketentuan perbarengan, asas kekhususan, atau aturan lain yang mengatur hubungan antardelik.

Hal penting yang perlu dipahami masyarakat adalah perbedaan antara ancaman pidana, dakwaan, dan pidana yang akhirnya dijatuhkan. Ancaman pidana merupakan batas sanksi yang ditentukan undang-undang untuk suatu tindak pidana. Dakwaan adalah rumusan tuduhan yang diajukan penuntut umum untuk diperiksa di pengadilan. Adapun pidana yang dijatuhkan merupakan hasil pemeriksaan hakim berdasarkan fakta persidangan, pembuktian unsur tindak pidana, dan ketentuan pemidanaan yang berlaku. Oleh karena itu, banyaknya pasal dalam surat dakwaan tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menghitung lamanya hukuman yang akan dijatuhkan.

Dari sudut pandang perlindungan hak tersangka atau terdakwa, penerapan pasal berlapis harus tetap memperhatikan asas legalitas, kepastian hukum, hak atas pembelaan, serta larangan pemidanaan tanpa pembuktian yang sah. Tersangka atau terdakwa berhak mengetahui perbuatan yang dituduhkan kepadanya, dasar hukum yang digunakan, dan alasan penerapan setiap pasal. Penasihat hukum juga dapat menguji relevansi pasal, hubungan antara fakta dan unsur delik, serta kemungkinan penerapan ketentuan perbarengan yang lebih tepat. Di sisi lain, kepentingan korban dan masyarakat tetap harus diperhatikan agar tindak pidana yang terbukti tidak diabaikan hanya karena terdapat beberapa ketentuan yang saling berkaitan.

Dengan demikian, penerapan pasal berlapis harus dilakukan secara proporsional, sistematis, dan berdasarkan fakta hukum. Tujuannya bukan memperbanyak pasal untuk memberikan kesan bahwa hukuman pasti lebih berat, melainkan memastikan bahwa seluruh perbuatan yang relevan dinilai menggunakan ketentuan yang tepat. Sistem perbarengan dalam KUHP berfungsi mengatur hubungan antara beberapa tindak pidana dan menentukan batas pemidanaan agar penjatuhan pidana tidak dilakukan secara sewenang-wenang.

Kuningan, 24 Oktober 2026
Hormat Kami,
Kantor Hukum
*BAMBANG LISTI LAW FIRM*
Advocates, Kurator, Mediator Bersertifikasi MA RI No.93/KMA.SK/VI/2019 & Legal Consultant Hukum

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

HUKUM

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Okt 2026 - 10:45 WIB