*PENCERAHAN HUKUM / LEGAL OPINION (LO)*
Pembaruan hukum pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan bagian dari upaya membangun sistem hukum pidana Indonesia yang lebih terstruktur, sesuai dengan perkembangan masyarakat, serta berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. KUHP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Salah satu aspek penting dalam pembaruan tersebut adalah dimasukkannya ketentuan mengenai tindak pidana khusus ke dalam Buku Kedua Bab XXXV KUHP. Pengaturan ini menimbulkan pertanyaan mengenai kedudukan undang-undang pidana khusus yang sebelumnya telah mengatur tindak pidana tertentu secara tersendiri.
Secara konseptual, tindak pidana khusus merupakan tindak pidana yang memiliki karakteristik tertentu sehingga memerlukan pengaturan yang berbeda atau lebih spesifik dibandingkan dengan ketentuan pidana umum. Kekhususan tersebut dapat berkaitan dengan besarnya dampak terhadap korban, sifat kejahatan yang terorganisasi atau lintas negara, adanya penyimpangan tertentu dari asas umum hukum pidana, maupun kebutuhan terhadap lembaga dan prosedur penegakan hukum yang khusus. Oleh karena itu, tindak pidana khusus tidak semata-mata dibedakan berdasarkan beratnya ancaman pidana, tetapi juga berdasarkan karakter perbuatan, kepentingan hukum yang dilindungi, dan kebutuhan penegakan hukumnya.
Dari perspektif hukum, keberadaan tindak pidana khusus dalam KUHP baru tidak dimaksudkan untuk menghapus seluruh ketentuan pidana yang terdapat dalam undang-undang sektoral. Pengaturan tersebut justru berfungsi sebagai bagian dari upaya kodifikasi hukum pidana nasional, yaitu menyatukan kerangka dasar hukum pidana tanpa menghilangkan kekhususan pengaturan yang memang diperlukan. Hal ini dapat dipahami melalui Penjelasan Pasal 187 UU Nomor 1 Tahun 2023, yang menerangkan bahwa beberapa tindak pidana tertentu dirumuskan sebagai tindak pidana pokok atau core crime yang berfungsi sebagai ketentuan penghubung antara KUHP dan undang-undang di luar KUHP.
Dengan demikian, pencantuman tindak pidana khusus dalam KUHP harus dipahami sebagai upaya harmonisasi, bukan sebagai penggantian otomatis terhadap undang-undang khusus yang telah berlaku. Undang-undang sektoral tetap mempunyai peran penting dalam mengatur unsur tindak pidana secara lebih terperinci, ketentuan pemidanaan khusus, kewenangan lembaga penegak hukum, serta prosedur penanganan perkara sepanjang ketentuannya masih berlaku dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih baru. Pemahaman ini penting untuk mencegah kekeliruan dalam menentukan dasar hukum ketika suatu perbuatan diduga memenuhi unsur tindak pidana.
Landasan lain yang relevan adalah asas lex specialis derogat legi generali, yaitu ketentuan hukum yang bersifat khusus mengesampingkan ketentuan umum dalam hal keduanya mengatur persoalan yang sama dan memenuhi syarat penerapan asas tersebut. Dalam konteks hukum pidana Indonesia, asas ini membantu menjelaskan hubungan antara KUHP sebagai kodifikasi hukum pidana dan undang-undang sektoral yang mengatur tindak pidana tertentu secara khusus. Namun, penerapannya tidak dapat dilakukan secara mekanis hanya karena suatu undang-undang diberi label sebagai undang-undang khusus. Penegak hukum tetap harus memeriksa ruang lingkup pengaturan, ketentuan peralihan, perubahan undang-undang, dan aturan yang secara khusus menentukan hubungan antar ketentuan.
KUHP baru secara eksplisit mengatur lima kelompok tindak pidana khusus dalam Buku Kedua Bab XXXV, yaitu tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia, tindak pidana terorisme, tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan tindak pidana narkotika. Kelima kelompok tersebut diatur dalam rentang Pasal 598 sampai dengan Pasal 611, dengan pembagian pasal sesuai kategori masing-masing. Pengaturan ini memperlihatkan bahwa pembentuk undang-undang mengakui pentingnya tindak pidana tertentu dalam sistem hukum pidana nasional, sekaligus mempertahankan hubungan dengan rezim hukum khusus yang telah ada.
Dalam tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia, misalnya, ketentuan KUHP harus dibaca bersama Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Undang-undang tersebut memiliki arti penting karena mengatur kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk kerangka kelembagaan serta hukum acara yang berkaitan dengan pemeriksaannya. Oleh sebab itu, penanganan dugaan pelanggaran HAM berat tidak cukup hanya dengan merujuk pada satu pasal KUHP, melainkan harus memperhatikan rezim hukum khusus yang relevan.
Dalam tindak pidana terorisme, KUHP baru juga tidak dapat dipisahkan dari peraturan khusus mengenai pemberantasan tindak pidana terorisme, termasuk Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah, antara lain, dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme. Karakter tindak pidana terorisme yang dapat melibatkan jaringan terorganisasi, pendanaan, dan ancaman terhadap keamanan publik menjadikan koordinasi antara ketentuan pidana materiil, kewenangan lembaga, serta prosedur penegakan hukum sebagai hal yang sangat penting.
Dalam tindak pidana korupsi, pengaturan Pasal 603 sampai dengan Pasal 606 KUHP harus dianalisis bersama Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, beserta perubahan dan ketentuan lain yang relevan. Keberadaan rumusan tindak pidana korupsi dalam KUHP tidak dengan sendirinya menghilangkan sifat khusus rezim pemberantasan korupsi. Ketentuan mengenai kewenangan lembaga penegak hukum, prosedur khusus, serta unsur delik tertentu tetap harus diperiksa berdasarkan peraturan yang berlaku. Dalam praktiknya, pemilihan pasal harus memperhatikan perbuatan yang didakwakan, waktu terjadinya perbuatan, unsur yang dapat dibuktikan, serta hubungan antara KUHP dan undang-undang pemberantasan korupsi.
Selanjutnya, tindak pidana pencucian uang diatur dalam Pasal 607 sampai dengan Pasal 608 KUHP, dengan tetap memperhatikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penanganan perkara pencucian uang membutuhkan pemeriksaan terhadap asal-usul harta kekayaan, transaksi, tindakan menyembunyikan atau menyamarkan, serta unsur lain yang ditentukan oleh ketentuan pidana yang relevan. Hubungan antara tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana asal harus dianalisis berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku dan fakta pembuktian. Oleh karena itu, tidak tepat apabila setiap perkara pencucian uang secara otomatis dianggap harus menunggu adanya putusan berkekuatan hukum tetap atas tindak pidana asal tanpa memeriksa ketentuan yang mengatur pembuktiannya.
Adapun tindak pidana narkotika diatur dalam Pasal 609 sampai dengan Pasal 611 KUHP, dengan tetap memperhatikan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta perubahan yang berlaku. Pengaturan narkotika memerlukan analisis yang cermat terhadap jenis dan golongan zat, bentuk perbuatan, tujuan penguasaan atau peredaran, serta ketentuan pemidanaan yang relevan. Karena karakteristik perkara narkotika sangat bergantung pada fakta dan hasil pembuktian, penegak hukum tidak dapat menentukan pertanggungjawaban pidana hanya berdasarkan ditemukannya suatu zat tanpa pemeriksaan lebih lanjut mengenai unsur delik yang disangkakan.
Penting pula dipahami bahwa keberlakuan KUHP baru membawa konsekuensi terhadap penafsiran dan penerapan ketentuan pidana sektoral. Pasal 187 dan ketentuan dalam Bab Tindak Pidana Khusus perlu dibaca bersama ketentuan umum KUHP, termasuk ketentuan penyesuaian dan pencabutan dalam Pasal 622 serta ketentuan penutup dalam Pasal 624. Ketentuan tersebut harus diperiksa secara menyeluruh untuk menentukan apakah suatu norma masih berlaku, telah disesuaikan, atau harus diterapkan bersama norma lain. Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana perlu diperhatikan karena melakukan penyesuaian terhadap sejumlah ketentuan pidana. Dengan demikian, penggunaan naskah undang-undang yang belum memperhitungkan perubahan tersebut berisiko menghasilkan analisis hukum yang tidak tepat.
Dari perspektif penegakan hukum, harmonisasi antara KUHP dan undang-undang sektoral menuntut aparat penegak hukum untuk melakukan identifikasi norma secara cermat. Penentuan pasal yang tepat harus didasarkan pada asas legalitas, yaitu bahwa seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan memenuhi unsur perbuatan yang didakwakan. Penegak hukum juga wajib mempertimbangkan waktu terjadinya perbuatan, ketentuan mengenai perubahan hukum, larangan penerapan surut yang tidak dibenarkan, dan ketentuan yang lebih menguntungkan terdakwa apabila relevan menurut hukum yang berlaku. Kesalahan dalam memilih dasar hukum dapat menimbulkan persoalan dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan.
Oleh karena itu, kodifikasi tindak pidana khusus dalam KUHP baru harus dilihat sebagai bagian dari pembangunan sistem hukum pidana yang lebih terpadu. Kodifikasi tidak berarti seluruh ketentuan khusus dilebur menjadi satu dan kehilangan karakteristiknya. Sebaliknya, kodifikasi harus mampu menciptakan hubungan yang jelas antara ketentuan umum, rumusan tindak pidana pokok, serta pengaturan sektoral yang dibutuhkan untuk menghadapi kejahatan dengan karakteristik tertentu. Kejelasan hubungan tersebut menjadi prasyarat bagi terciptanya kepastian hukum dan konsistensi penerapan hukum pidana.
Pada akhirnya, keberadaan tindak pidana khusus dalam KUHP baru merupakan langkah untuk memperkuat struktur hukum pidana nasional tanpa menghilangkan kebutuhan terhadap pengaturan khusus. Keberhasilannya bergantung pada konsistensi pembentuk undang-undang dalam melakukan harmonisasi, ketelitian aparat penegak hukum dalam memilih dasar hukum, serta kemampuan pengadilan menafsirkan ketentuan yang saling berkaitan secara sistematis. Dengan pendekatan tersebut, penegakan hukum diharapkan tidak hanya menghasilkan kepastian hukum, tetapi juga mewujudkan keadilan, proporsionalitas pemidanaan, dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.
Kuningan, 23 Oktober 2026
Hormat Kami,
Kantor Hukum
*BAMBANG LISTI LAW FIRM*
Advocates, Kurator, Mediator Bersertifikasi MA RI No.93/KMA.SK/VI/2019 & Legal Consultant Hukum
























