MEMVIRALKAN FOTO ATAU CHAT ORANG LAIN TANPA IZIN, BISA DIPIDANA 4 TAHUN DAN DENDA Rp4 MILIAR!

Jumat, 16 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*PENCERAHAN HUKUM / LEGAL OPINION (LO)*

Di era media sosial, menyebarkan foto seseorang atau tangkapan layar percakapan pribadi sering dianggap sebagai hal biasa. Ada yang melakukannya karena marah, kecewa, ingin mempermalukan seseorang, atau merasa perlu membuka persoalan kepada publik. Namun, tindakan yang dianggap sepele tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila menyangkut pengungkapan Data Pribadi secara melawan hukum.

**Hak untuk menggunakan media sosial bukanlah hak untuk membuka data pribadi orang lain sesuka hati.**

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) memberikan perlindungan terhadap data yang berkaitan dengan seseorang yang dapat diidentifikasi, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Pasal 65 ayat (2) UU PDP menyatakan bahwa setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.

Ketentuan pidananya terdapat dalam Pasal 67 ayat (2) UU PDP, yang pada pokoknya menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya dapat dipidana dengan **penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).**

Perlu dipahami bahwa angka tersebut merupakan ancaman pidana maksimum, bukan hukuman yang otomatis dijatuhkan kepada setiap orang yang mengunggah foto atau percakapan orang lain.

Foto seseorang dapat termasuk Data Pribadi apabila dapat mengidentifikasi orang tersebut. Demikian pula tangkapan layar percakapan yang memuat nama, nomor telepon, identitas akun, alamat, informasi keluarga, atau informasi lain yang dapat mengidentifikasi seseorang.

Apabila foto atau percakapan tersebut diunggah ke Instagram, Facebook, TikTok, grup WhatsApp, atau platform lainnya tanpa dasar hukum yang sah, tindakan itu perlu dinilai berdasarkan konteks, isi data, tujuan penyebaran, dan cara data tersebut diperoleh maupun diungkapkan.

Contohnya, seseorang menyebarkan tangkapan layar percakapan pribadi dengan menampilkan identitas lengkap pihak lain untuk mempermalukan, mengintimidasi, atau membuka informasi pribadinya kepada publik. Dalam keadaan tertentu, tindakan tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum berdasarkan UU PDP.

Namun, tidak semua foto atau percakapan otomatis memenuhi unsur tindak pidana. Pengungkapan data untuk kepentingan yang sah, pelaporan dugaan tindak pidana kepada pihak berwenang, atau penyebaran informasi dalam keadaan tertentu harus dinilai berdasarkan dasar hukum dan konteksnya. Karena itu, unsur pelanggaran harus dibuktikan, bukan hanya disimpulkan dari tidak adanya izin.

Merasa dirugikan, dikhianati, atau difitnah tidak serta-merta memberikan hak untuk menyebarkan seluruh percakapan dan identitas pribadi orang lain kepada publik.

Apabila seseorang memiliki bukti dugaan penipuan, ancaman, pelecehan, atau perbuatan melawan hukum, bukti tersebut dapat diamankan dan disampaikan melalui jalur yang sesuai, seperti kepada aparat penegak hukum atau penasihat hukum. Penyampaian bukti untuk kepentingan pembelaan atau pelaporan harus dibedakan dari tindakan memviralkan data dengan tujuan mempermalukan atau menyerang seseorang.

Selain UU PDP, isi unggahan juga dapat menimbulkan persoalan hukum lain apabila memenuhi unsur delik yang relevan, misalnya terkait pencemaran nama baik atau ancaman melalui media elektronik. Penerapan ketentuan lain tersebut tetap harus dinilai secara terpisah berdasarkan unsur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila foto atau percakapan pribadi Anda disebarkan tanpa hak, simpan bukti unggahan, tautan, nama akun, waktu publikasi, dan tangkapan layar yang menunjukkan konteks penyebaran. Ajukan permintaan penghapusan kepada platform apabila tersedia, dan pertimbangkan konsultasi hukum atau pelaporan kepada pihak berwenang sesuai keadaan perkara.

Hindari membalas dengan menyebarkan data pribadi pihak lain. Tindakan balasan yang serupa justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru.

Kuningan, 16 Oktober 2026
Hormat Kami,
Kantor Hukum
*BAMBANG LISTI LAW FIRM*
Advocates, Kurator, Mediator Bersertifikasi MA RI No.93/KMA.SK/VI/2019 & Legal Consultant Hukum

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

HUKUM

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Okt 2026 - 10:45 WIB