BOYOLALI – Patrolinews86.com – Gerak cepat jajaran Polres Boyolali bersama tim gabungan Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penembakan terhadap seorang tukang tambal ban di Jalan Pandanaran, Kelurahan Siswodipuran, Kecamatan Boyolali Kota. Pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap dalam waktu kurang dari 2 x 24 jam setelah kejadian.
Dalam konferensi pers, rabu(14/10/2026 ) Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra, S.H, S.IK, M.Si yang didampingi Wakapolres Boyolali Kompol Novilia Andrias Lio Kurniasih, S.H, M.H. dan Kasatreskrim Polres Boyolali AKP indrawan Wira Saputra,S.TK, S.IK, M.H menyampaikan bahwa peristiwa penembakan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 10 Oktober 2026, sekitar pukul 11.45 WIB. Saat itu, korban Panji Saputra (23 tahun)
sedang menunggu di bengkel tambal ban miliknya. Tiba-tiba, pelaku datang dan langsung melakukan penembakan tanpa banyak bicara.
Pelaku melepaskan hingga lima kali tembakan yang mengakibatkan korban mengalami luka pada sejumlah bagian tubuh, di antaranya pelipis, hidung, tangan dan kepala bagian belakang bahkan peluru bersarang pada tubuh korban.
Menerima laporan kejadian tersebut, jajaran Polres Boyolali bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Tim gabungan yang terdiri dari unsur Samapta, Reskrim, Inafis, dan Polsek Boyolali Kota segera melakukan penanganan awal serta mengumpulkan bukti-bukti di lokasi kejadian.
Korban selanjutnya dibawa ke RS Hidayah, Kragilan, Mojosongo, Boyolali, untuk mendapatkan perawatan medis.
Dari hasil olah TKP, petugas menemukan tiga butir peluru gotri yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Polisi kemudian meminta keterangan sejumlah saksi di lokasi, serta menggali informasi dari korban setelah mendapatkan perawatan.
Penyelidikan juga diperkuat dengan pemeriksaan rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan keterangan saksi, korban, serta hasil analisis rekaman CCTV, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi terduga pelaku JNH (27 tahun)
Tim gabungan Jatanras Polda Jawa Tengah bersama Satreskrim Polres Boyolali kemudian melakukan pengejaran hingga ke wilayah Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pelaku J alias JNH (27 tahun) berhasil ditangkap pada Selasa sekitar pukul 24.00 WIB atau tengah malam.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan respons cepat aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, mengumpulkan bukti, serta melakukan pengejaran terhadap pelaku tindak pidana.
Motif Diduga Dipicu Persoalan Utang Piutang/ investasi Pelaku dengan kakak korban.
Terkait motif penembakan, Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra menyampaikan bahwa peristiwa tersebut diduga dipicu persoalan utang piutang dengan kakak korban. Meski demikian, penyidik tetap melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh latar belakang kejadian dan peran pelaku dalam tindak pidana tersebut.
Keberhasilan penangkapan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menjaga rasa aman masyarakat, khususnya warga Boyolali Kota. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Dengan pengungkapan yang berlangsung cepat.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku, pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dan atau pasal 467 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan perencanaan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Barang Bukti yang berhasil diamankan, 1 pistol Airgun warna hitam, sepeda motor yamaha warna putih, helm ink warna hitam, kaos tangan, tas pinggang ,jaket dan peluru gotri warna keemasan.
Polres Boyolali menegaskan komitmennya untuk merespons setiap laporan masyarakat secara profesional, mengedepankan penyelidikan berbasis bukti, serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.( Samira )
























