MAJALENGKA patrolinews86.com ,- Menurut Saeful Yunus.SE.MM Ketua LSM Generasi DPC Majalengka mengomentari Pengangkatan 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) secara legal-formal bukanlah sebuah cacat formil. Alih-alih menabrak aturan hukum, kekuasaan mempraktikkan manuver birokrasi yang jauh lebih elegan sekaligus taktis: mengubah kerangka aturan sebelum eksekusi kebijakan dilakukan.
Realitas politik ini menurutnya mengharuskan publik membedah anatomi legalitas dari pembengkakan struktur lembaga negara tersebut secara objektif.
Penghapusan Batas Kuota Melalui Revisi Legislasi Dalam arsitektur regulasi yang lama, yakni UU No. 19 Tahun 2006, jumlah keanggotaan Wantimpres dikunci secara kaku dengan batas maksimal 9 orang.
Namun menurut Saeful Yunus.SE.MM arsitektur ini dirombak melalui pengesahan UU No. 64 Tahun 2024. Klausul pembatasan tersebut secara sistematis dihapus, digantikan oleh payung hukum baru yang memberikan hak prerogatif mutlak kepada Presiden untuk menentukan jumlah anggota sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara. Berpijak pada landasan hukum positif ini, penetapan 26 kursi kepenasihatan tersebut murni sah dan tidak menyalahi undang-undang.
” Demonstrasi Praktik Rule by Law Fenomena ini merupakan demonstrasi sempurna dari praktik Rule by Law seni memerintah dengan menggunakan instrumen hukum sebagai alat kekuasaan. Aalih-alih Rule of Law yang menundukkan kekuasaan pada supremasi hukum.
Untuk mengakomodasi sekutu politik, kelompok elite, dan para operator mesin pemilu, konsorsium kekuasaan bersama parlemen tidak mengambil jalan pintas dengan melakukan pelanggaran hukum. Mereka lebih memilih merekayasa undang-undangnya agar pembagian kompensasi politik tersebut otomatis menjadi sah, legal, dan konstitusional,” ujarnya, Selasa (13/10/2026).
Tambahnya, Legalitas Administratif vs Legitimasi Anggaran Secara tata usaha negara, arsitektur kebijakan ini dirancang tanpa celah. Tidak ada ruang prosedural yang cukup kuat untuk menggugat Surat Keputusan (SK) Pengangkatan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena fondasi legalnya telah terpasang dengan rapi.
“Permasalahan fundamentalnya tidak terletak pada ranah formil administrasi, melainkan pada keadilan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kebijakan ini pada dasarnya melegalkan pembengkakan postur negara yang dibiayai oleh pajak rakyat, semata-mata demi menyediakan ruang bagi gerbong politik yang terlalu gemuk.
Pengangkatan formasi besar-besaran ini sama sekali tidak melampaui aturan yang ada. Aturannyalah yang telah direkonstruksi dan direntangkan secara sengaja, memastikan ukuran keranjangnya cukup luas untuk menampung seluruh pesanan politik Istana tanpa harus tersandung masalah hukum di kemudian hari,” jelasnya (Red)

























