Inilah Penjelasan Kadis DLH, Soal Penerapan Sanksi RS Permata

Rabu, 23 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuningan patrolinews86.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuningan membeberkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan manajemen RS Permata Kuningan (PT Kuningan Kampung Sehat). Atas pelanggaran tersebut, rumah sakit dikenai sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah disertai Denda Administratif.

 

Kepala DLH Kabupaten Kuningan, Ir. Usep Sumirat, menjelaskan, penjatuhan sanksi tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 beserta aturan pelaksanaannya. Hasil pemeriksaan menemukan sejumlah ketidaksesuaian dokumen lingkungan dan pelanggaran teknis di lapangan.

 

“Sanksi administratif yang diterapkan oleh DLH Kabupaten Kuningan terhadap RS Permata Kuningan telah memiliki landasan hukum yang memadai, memenuhi asas legalitas dan proporsionalitas,” ujar Usep dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026).

 

DLH Kabupaten Kuningan merinci tiga bentuk pelanggaran utama yang menjadi dasar pengenaan denda administratif dan Paksaan Pemerintah. Pertama, adanya penambahan bangunan dan sarana prasarana yang belum terlingkup dalam izin lingkungan tahun 2018.

 

Kedua, pencemaran air limbah yang melebihi baku mutu. Hasil pengujian menunjukkan parameter Biological Oxygen Demand (BOD), Total Suspended Solids (TSS), serta minyak dan lemak melebihi batas baku mutu lingkungan yang ditetapkan.

 

Ketiga, ketidaktaatan terhadap kewajiban perizinan berusaha, antara lain pemantauan parameter air limbah yang tidak sesuai dengan Persetujuan Teknis, tidak melakukan pemantauan kualitas air tanah pada titik upstream dan downstream, serta tidak melaporkan hasil pemantauan pengendalian pencemaran udara ke Sistem Informasi Pengelolaan Lingkungan Hidup (SIMPEL).

 

Usep menjelaskan, DLH menerapkan denda terhadap ketiga aspek tersebut dengan perhitungan denda sebagai berikut : Pertama, denda terhadap bangunan dan sapras yang belum terlingkup dalam izin lingkungan tahun 2018, dihitung dari 2,5 persen dari nilai investasi yang meliputi modal tetap dan modal kerja. Nilai tersebut mengacu pada Surat Pernyataan Modal Direktur RS Permata Kuningan sesuai Permen LHK No 14 tahun 2024 yang telah dirubah menjadi permenlh/BPLH Nomor 6 Tahun 2026.

 

Kedua, aspek melebihi baku mutu air limbah, dihitung berdasarkan unit beban pencemar, yakni selisih konsentrasi aktual air limbah dengan baku mutu yang dikalikan dengan debit aliran dan durasi pelanggaran, sesuai Pasal 517 PP Nomor 22 Tahun 2021.

 

Ketiga, aspek tidak melaksanakan kewajiban dalam izin lingkungan, tarif denda untuk aspek ini sudah ditetapkan dalam permenlhk no 14 tahun 2024.

 

Menurut Usep, seluruh denda administratif tersebut disetorkan langsung oleh RS Permata Kuningan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui SIMPONI (Sistem Informasi PNBP Online).

 

Selain kewajiban pembayaran denda, RS Permata Kuningan juga diwajibkan melaksanakan Paksaan Pemerintah. Kewajiban tersebut meliputi penyusunan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) yang setara AMDAL sesuai kondisi eksisting, perbaikan sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), pengujian melalui laboratorium lingkungan, serta pelaporan rutin melalui sistem SIMPEL.

 

Usep menegaskan, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, adanya perubahan regulasi untuk pelanggaran bidang lingkungan hidup dari pidana ke denda administratif.

 

“Wewenang penandatanganan sanksi tersebut telah didelegasikan oleh Bupati Kuningan kepada Kepala DLH melalui Keputusan Bupati Nomor 600.4.1/KPTS.947-DLH/2025,” jelasnya. (IKP/DISKOMINFO)

Berita Terkait

Bupati Lucky Hakim Secara Langsung Lantik 37 ASN Dan Enam Camat di Ruang Ki Tinggil Pemda Indramayu
Pencurian Padi Terjadi Di Desa Cempeh Kecamatan Lelea Indramayu Yang Siap Panen Seluas 7.000 Meter Persegi
Bupati Bandung Ingatkan Aparatur Harus Menunjukkan Integritas, Profesional, dan Jaga Kepercayaan Publik
U.Kusmana,  Sekda Kuningan Ajak Guru Kuasai Teknologi Tanpa Tinggalkan
Bupati Indramayu Lucky Hakim Pelayanan Publik Berjalan Seperti Biasa Insya Allah Aman & lancar Pasca Wabup Diamankan Kejati
Kemenkes Targetkan Renovasi 10 Rebu Puskesmas Rampung 2029-2030
Camat Darangdan Pimpin Apel Pagi, Tekankan Disiplin dan Peningkatan Pelayanan
Revitalisasi Sekolah di Cirebon Banyak Masalah hingga dugaan pemotongan 20% , ARM Desak APH Usut Tuntas
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 23:05 WIB

Bupati Lucky Hakim Secara Langsung Lantik 37 ASN Dan Enam Camat di Ruang Ki Tinggil Pemda Indramayu

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:20 WIB

Pencurian Padi Terjadi Di Desa Cempeh Kecamatan Lelea Indramayu Yang Siap Panen Seluas 7.000 Meter Persegi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Bupati Bandung Ingatkan Aparatur Harus Menunjukkan Integritas, Profesional, dan Jaga Kepercayaan Publik

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:01 WIB

U.Kusmana,  Sekda Kuningan Ajak Guru Kuasai Teknologi Tanpa Tinggalkan

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:39 WIB

Bupati Indramayu Lucky Hakim Pelayanan Publik Berjalan Seperti Biasa Insya Allah Aman & lancar Pasca Wabup Diamankan Kejati

Berita Terbaru