Ketua KPKN Agus Seha : Jangan Berlindung di Aturan BPJS, Keselamatan Pasien Wajib Diutamakan ! Diduga Pasien RSUD Indramayu ditolak

Minggu, 20 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu – Patrolinews86.com-     Kabar mengenai dugaan penolakan pasien rawat inap di RSUD Indramayu, Jawa Barat, dengan alasan aturan BPJS Kesehatan menuai sorotan kritis dari sejumlah elemen masyarakat.

Ketua LSM KPK Nusantara Kabupaten Indramayu, Agus Suherman, yang akrab disapa Agus Seha, angkat bicara. Ia meminta manajemen RSUD Indramayu dan Pemerintah Kabupaten Indramayu melakukan evaluasi menyeluruh.

Menurut Agus Seha, pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) seharusnya mengedepankan sisi kemanusiaan. “Kami menerima banyak keluhan warga. Katanya, setiap hari ada saja pasien yang datang ke IGD RSUD Indramayu, tetapi gagal mendapatkan layanan rawat inap dan ditolak dengan alasan aturan BPJS. Kalau memang benar, ini sangat memprihatinkan dan memalukan,” ujar Agus Seha, Minggu (20/9/2026).

Ia menegaskan, aturan BPJS Kesehatan memang wajib ditegakkan, tetapi tidak boleh menjadi tameng untuk menolak pasien yang berada dalam kondisi darurat.

“Kami mendukung aturan BPJS, tapi jangan sampai aturan itu justru menyulitkan masyarakat kecil. Prinsip gawat darurat adalah selamatkan dulu nyawanya, urusan administrasi bisa menyusul dan dibantu petugas. Jangan pasien disuruh wira-wiri mengurus berkas dulu,” tegasnya.

Tiga Masukan Konkret

Agus Seha menyampaikan tiga masukan konkret kepada RSUD Indramayu. Pertama, transparansi aturan. Kriteria kegawatdaruratan yang menjadi dasar dapat atau tidaknya pasien dirawat harus ditempel jelas di area terbuka sekitar IGD.

Kedua, penyediaan petugas pendamping atau helpdesk BPJS yang siaga 24 jam di IGD untuk membantu keluarga pasien yang awam dan kebingungan.

Ketiga, Bupati Indramayu, Lucky Hakim, melalui Dinas Kesehatan diminta melakukan evaluasi SOP pelayanan IGD dan sidak untuk memastikan tidak ada lagi warga yang merasa ditolak saat membutuhkan pertolongan.

“Kami dari LSM KPK Nusantara akan terus mengawal kasus ini. Kami minta Plt Direktur RSUD Indramayu dan Dinas Kesehatan memberikan klarifikasi terbuka kepada publik. Tujuannya bukan untuk menyudutkan, tapi agar pelayanan kesehatan di Indramayu semakin baik, adil, dan manusiawi,” pungkasnya.

Agus juga mendesak pihak RSUD Indramayu segera membenahi pelayanan dan memberikan keterangan resmi yang jelas dan transparan.

“Jangan sampai sudah ada korban baru berbenah. Ini sama saja berbenah yang tidak beres-beres. Apalagi saya dengar, Kabupaten Indramayu sedang diguncang masalah ratusan ribu BPJS nonaktif dan penolakan pasien BPJS. Staf Khusus Bupati Indramayu malah dikabarkan plesiran ke Jepang,” sindir Agus keras.

DPRD Langsung Merespons

Pada kesempatan berbeda, Ketua DPRD Indramayu, Hj. Nurhayati, mengaku kaget atas informasi ditolaknya sejumlah pasien BPJS di RSUD Indramayu. Pihaknya akan menindaklanjuti dengan turun ke lapangan dan sidak ke RSUD Indramayu, termasuk menemui pasien yang ditolak rawat inap.

“Minta data nama dan alamat pasien yang ditolak, Mas. Memang soal BPJS ini lagi berbenah. Saya coba cari formula solusinya agar rakyat Indramayu semua tertangani saat sakit, dan berobat atau rawat inap di rumah sakit. Makasih,” jelas Nurhayati dalam balasan WhatsApp kepada awak media, Minggu siang (20/9/2026).

 

Rawat Inap?

Sebelumnya diberitakan, setiap hari sejumlah pasien ditolak rawat inap di RSUD Indramayu, Jawa Barat. Pemandangan ini terutama terjadi pada pasien yang datang malam hari.

Penolakan tersebut terkendala aturan BPJS yang menyebutkan bahwa jika pasien yang masuk IGD tidak dinyatakan sakit parah atau non-gawat darurat, pihak medis secara otomatis menolak untuk merawat inap. Kalaupun dipaksakan untuk dirawat, keluarga pasien harus membayar dengan skema umum.

Ironisnya, walaupun pasien menggunakan BPJS, setelah dilakukan tindakan medis di IGD, mereka harus membayar biaya skema umum, yakni seluruh tindakan medis, termasuk biaya obat.

Salah satu keluarga pasien MRR (9) kepada awak media, Sabtu malam (19/9/2026), mengaku heran dengan aturan di RSUD Indramayu.

“Kalau dirawat bisa menggunakan BPJS, kalau tidak dirawat diarahkan untuk membayar pribadi untuk menebus obat. Saya pengguna BPJS, saya lagi bertanya-tanya,” keluh Ibu AG (32), orang tua pasien, warga asal Kecamatan Indramayu. (Agus Sulist/Red)

IMG 20260920 WA0048

Berita Terkait

Bupati Lucky Hakim Secara Langsung Lantik 37 ASN Dan Enam Camat di Ruang Ki Tinggil Pemda Indramayu
Pencurian Padi Terjadi Di Desa Cempeh Kecamatan Lelea Indramayu Yang Siap Panen Seluas 7.000 Meter Persegi
Bupati Bandung Ingatkan Aparatur Harus Menunjukkan Integritas, Profesional, dan Jaga Kepercayaan Publik
U.Kusmana,  Sekda Kuningan Ajak Guru Kuasai Teknologi Tanpa Tinggalkan
Bupati Indramayu Lucky Hakim Pelayanan Publik Berjalan Seperti Biasa Insya Allah Aman & lancar Pasca Wabup Diamankan Kejati
Kemenkes Targetkan Renovasi 10 Rebu Puskesmas Rampung 2029-2030
Camat Darangdan Pimpin Apel Pagi, Tekankan Disiplin dan Peningkatan Pelayanan
Revitalisasi Sekolah di Cirebon Banyak Masalah hingga dugaan pemotongan 20% , ARM Desak APH Usut Tuntas
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 23:05 WIB

Bupati Lucky Hakim Secara Langsung Lantik 37 ASN Dan Enam Camat di Ruang Ki Tinggil Pemda Indramayu

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:20 WIB

Pencurian Padi Terjadi Di Desa Cempeh Kecamatan Lelea Indramayu Yang Siap Panen Seluas 7.000 Meter Persegi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Bupati Bandung Ingatkan Aparatur Harus Menunjukkan Integritas, Profesional, dan Jaga Kepercayaan Publik

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:01 WIB

U.Kusmana,  Sekda Kuningan Ajak Guru Kuasai Teknologi Tanpa Tinggalkan

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:39 WIB

Bupati Indramayu Lucky Hakim Pelayanan Publik Berjalan Seperti Biasa Insya Allah Aman & lancar Pasca Wabup Diamankan Kejati

Berita Terbaru