Ramadhaniel S Daulay S.H., Dampingi Kliennya Ajukan Pengaduan ke Komnas HAM RI

Jumat, 18 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengaduan tersebut dilayangkan atas dugaan tindak pembunuhan karakter (character assassination), yang dialami oleh klien mereka maupun masyarakat secara umum.
Permasalahan ini dipicu oleh dinamika dan polemik, terkait dengan program pemerintah mengenai penyediaan makanan bergizi gratis di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Pengaduan tersebut diterima langsung, oleh petugas penerima pengaduan Komnas HAM RI.
Dalam proses audiensi dan penerimaan laporan di ruang pelayanan, pihak pelapor bersama tim kuasa hukum Ramadhaniel S. Daulay, S.H. dan Mhd. Fauzan Daulay, S.H., menyerahkan berkas serta dokumen pendukung guna diverifikasi oleh pihak Komnas HAM.
Selama penyerahan berkas, tim kuasa hukum menyampaikan poin-poin permasalahan yang menjadi dasar pengaduan agar dapat ditindaklanjuti secara hukum dan administratif sesuai dengan prosedur perlindungan hak asasi manusia.
​Usai penyerahan berkas di dalam kantor Komnas HAM, tim kuasa hukum memberikan keterangan resmi di depan media. Mhd. Fauzan Daulay, S.H. memperlihatkan lembar bukti tanda terima pengaduan resmi dari Komnas HAM RI sebagai bentuk kepastian bahwa laporan telah diterima.
Sementara itu, Ramadhaniel S. Daulay, S.H. menegaskan pentingnya pengawasan dan penanganan dari lembaga negara terhadap dugaan pelanggaran yang merugikan nama baik serta hak-hak kliennya, serta berharap Komnas HAM dapat segera menindaklanjuti pengaduan tersebut secara objektif. (I.H. Sianipar / M. Reza FS)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru