Sidang BPSK Belum Ada Titik Terang Antara Konsumen dan PDAM Tirta Dharma Ayu

Minggu, 13 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu – Patrolinews86.com –   Sidang kedua yang digelar diruang sidang Lembaga Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Indramayu, antara konsumen dan PDAM Tirta Dharma Ayu Kabupaten Indramayu, belum ada kesepakatan/belum ada titik temu.Jum’at (11/9/2026).

 

Persidangan dihadiri Ketua Majlis H.Kamsari Sabarudin,SH.,MH didampingi anggota Mukhfid,S.Kom.,M.Kom, Kuasa hukum dari PDAM Tirta Dharma Ayu, ibu Tri Kepala unit PDAM Arahan Aam didampingi karyawan, konsumen PDAM Wasta bersama istri Nuroniah beralamat Desa Sukasari RT/RW 08/02 Kecamatan Arahan.

Pada 18 Agustus 2026 lalu, pelanggan PDAM, Wasta mengadukan pihak menejemen PDAM Tirta Dharma Ayu ke Lembaga BPSK, perihal tagihan air ledeng dibulan Juli sebesar  Rp 1.638.847. Dirinya menganggap tagihan  sebesar itu tidak masuk akal, yang biasanya satu bulan hanya sekitar Rp 200.000 paling tinggi Rp250.000an.

Merasa dirinya menggunakan air ledeng seperti biasa pada bulan-bulan sebelumnya tiba-tiba dibulan Juli membengkak.

Dalam persidangan pihak PDAM melalui kusa hukumnya memberikan kebijakan, total tagihan bulan Juli Rp 1.638.847 untuk diangsur menjadi tiga kali.Dan apabila konsumen masih keberatan bisa diangsur mejadi enam bulan, intinya tagihan tersebut harus dibayar.

Pihak PDAM memberikan dokumen bukti tagihan dan photo pada ketua Majlis, tetapi belum bisa ditunjukan kepada konsumen. karena masih dalam rangka konsoliasi dan mediasi.

Sementara Wasta dalam persidangan menyatakan keberatan apa yang disampaikan dari pihak PDAM memberikan kebijakan tagihan Rp 1.638.847 untuk diangsur menjadi tiga kali ataupun enam kali, karena dirinya merasa belum mengetahui pastinya berapa kubik air yang digunakan dibulan Juli.

“Saya ingin tahu berapa kubik air yang digunakan pada bulan Juli disertai bukti photo water meter hasil pemetiksaan air dari bulan Januari sampai Juli. Kalau sesuai kubukasi penggunaan air maka saya siap membayar”, tegas Wasta

Sementara saat dikonfirmasi setelah sidang, ketua Majlis BPSK H.Kamsari Sabarudin menyampaiakan, sesuai dengan permendag 17 tahun 2007 tentang BPSK terikat pada tata cara persidangan yang diatur dalam permendag sesuai dengan ketentuan pasal 16 bersifat pilihan bukan berjenjang, dulu BPSK mengacu pada permendag 350 tahun 2001, dimana sengketa itu bersifat pilihan. Sekarang bersifat berjenjang para pihak diberi kesempatan untuk dilakukan upaya perdamaian melalui konsoliasi dan mediasi.

Konsiliasi itu adalah upaya perdamaian yang diberikan oleh majlis pada para pihak, agar menyelesaikan sendiri, dan mengutarakan permasalahan tanpa campur tangan majelis.

Kalau mediasi ada peran aktif dari majelis, yang mengarahkan dari sisi aturan dan hak-hak para pihak.Kalau upaya konsiliasi dan mediasi tidak ada kesepakatan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 19 apabila para pihak yang bersengketa tidak berhasil secara mediasi maka majlis akan menyelesaika secara Arbitrase.

 

“Kita berharap pada para pihak bisa melakukan perdamain diluar persidangan”, ucapnya

Arbitrase di BPSK adalah proses penyelesaian sengketa konsumen di mana para pihak (konsumen dan pelaku usaha) menyerahkan sepenuhnya putusan sengketa kepada Majelis BPSK yang bertindak sebagai arbiter. Dalam metode ini, Majelis BPSK memiliki kewenangan penuh untuk memutus perkara berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku.

putusan yang dilakukan oleh BPSK yang isinya, menolak atau mengabulkan.

Menolak dan mengabulkan berdasarkan pertimbangan, tergantung dari pembuktian dan dalil-dalil yang diajukan oleh penggugat maupun tergugat.

BPSK memaksimalkan upaya adanya perdamain, karena perdamaian lebih jauh bermanfaat daripada diputuskan menang atau kalah.

“Kami berharap terhadap para pihak bisa menyelesaikan sengketa dengan perdamaian. Upaya perdamaian kita tidak boleh memaksa  tetapi memberikan kesempatan dan itu wajib, sebagai bukti bahwa majlis lebih mengutamakan perdamaian”, tutur H.Kamsari Sabarudin

Kalau upaya perdamaian tidak tercapai, maka akan masuk ketatacara persidangan Arbitrase dari BPSK akan melakukan persidangan di tempat/Pemeriksaan Setempat (PS) untuk memastikan kebenaran dilokasi yang disengketakan dan meminta keterangan dari warga sekitar.

“Mau tidak mau kita harus kelokasi yang  disengketakan untuk kepastian hukum, untuk pembiyayaan dibebankan pada tergugat/pengusaha, tidak dibebankan pada konsumen, karena konsumen punya hak yang harus dilindungi oleh negara, sesuai dengan undang-undang konsumen. Kami lembaga BPSK adalah bagian dari negara itu sendiri”, ucapnya

Dirinya juga menghimbau pada konsumen jangan hawatir untuk mengajukan perkara ke BPSK.BPSK melayani aduan konsumen tanpa adanya biaya dan waktu penangananya cuman 21 hari. (Agus Sulist/Tosim).

IMG 20260913 WA0001

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru