Diduga Gelapkan Uang Parkir RSUD Kardinah, Direktur CV.Curtina Prasara Dilaporkan ke Kejaksaan

Jumat, 11 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Tegal ,Patrolinews86.com-

Direktur CV.Curtina Prasara, Indra Romansyah resmi dilaporkan oleh Ketua Umum Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI), Basri Budi Utomo ke Kejaksaan Negeri Kota Tegal atas dugaan tindak pidana penggelapan, pada Selasa (8/9/2026).

 

Kepada media, Ketua Umum GNPK-RI menyampaikan bahwa Indra Romansyah selaku Direktur CV.Curtina Prasara diduga kuat telah melakukan tindak pidana penggelapan uang setoran parkir di RSUD Kardinah sejak Maret 2025 hingga September 2026.

 

“Sudah sekitar 19 bulan yang bersangkutan tidak menyetorkan uang parkir ke pihak RSUD Kardinah. Dan ini jelas sudah merugikan keuangan BLUD RSUD Kardinah,” ujar Basri.

 

Basri menegaskan berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) disebutkan bahwa uang hasil pungutan retribusi atau pajak parkir resmi menjadi hak daerah, tetapi pada kenyataannya dikuasai atau tidak disetorkan oleh yang bersangkutan, dan ini merugikan keuangan daerah.

 

“Kalau di total sejak Maret 2025 hingga September 2026, kerugian yang tidak disetorkan sebesar Rp678.300.000,” tegas Basri.

 

Basri juga menyampaikan sebelumnya pihak RSUD Kardinah sudah melayangkan surat hingga dua kali kepada Direktur CV.Curtina Prasara, namun yang bersangkutan memberi jawaban akan bersedia membayar uang setoran parkir bulanan asalkan kontrak diperpanjang selama 5 tahun kedepan (2027-2032).

 

Menurut Basri ini sangat aneh. Padahal sudah jelas bahwa perpanjangan kontrak itu nanti Februari 2027 setelah kontrak berakhir, dan itupun melalui mekanisme yang ada. Tapi, kalau pembayaran uang setoran bulanan itu kan sudah kewajiban yang harus di laksanakan dan dipatuhi oleh yang bersangkutan kepada RSUD Kardinah.

 

Catatan Redaksi : 
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: patrolinews86@gmail.com 
Terima kasih.

Tim

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru