Kuningan,Patrolinews86.com–
Hubungan antara pemuda dan Pemerintah Desa (Pemdes) Bendungan Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Kuningan tampaknya sedang tidak baik-baik saja. Pengurus Karang Taruna Desa Bendungan Afit Zaenal Abidin secara terbuka menyatakan kekecewaannya lantaran seluruh aspirasi dan fungsi pengawasan yang mereka suarakan terus-menerus diabaikan oleh aparatur desa.
Kekecewaan ini memuncak setelah para pemuda menemukan adanya indikasi kuat dugaan penggelembungan anggaran atau Markup pada sejumlah item proyek yang didanai oleh Dana Desa (DD) Diantaranya Kegiatan Posyandu,Pengelolaan Bak Sampah,Rutilahu,Paret,Pemeliharan Gorong-gorong,Bumdes.
Namun, alih-alih mendapatkan penjelasan yang transparan, ruang dialog yang diminta oleh Karang Taruna justru kerap menemui jalan buntu.
Ketua Karang Taruna Desa Bendungan menyatakan bahwa pemuda memiliki hak dan kewajiban legal untuk ikut mengawasi jalannya pembangunan desa. Pengawasan ini demi memastikan uang negara benar-benar tersalurkan dengan tepat untuk kemakmuran masyarakat lokal.”Kami sudah berulang kali mencoba membangun komunikasi yang baik, meminta audiensi, dan mempertanyakan kejelasan Anggaran Dana Desa serta beberapa proyek fisik maupun pemberdayaan yang kami duga anggarannya digelembungkan. Sayangnya, sikap Pemdes Bendungan terkesan menolak terbuka dan terus mengabaikan suara kami,” ujarnya kepada awak media Rabu,(09/09).
Berdasarkan kajian internal Karang Taruna, ada beberapa item kegiatan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang nilainya dinilai tidak wajar jika dibandingkan dengan realisasi fisik di lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemdes Bendungan belum memberikan respons atau pernyataan resmi terkait tuntutan keterbukaan informasi publik dan tuduhan Markup anggaran yang dilayangkan oleh organisasi kepemudaan tersebut.Karang Taruna menegaskan tidak akan tinggal diam. Jika Pemdes Bendungan tetap bersikap tertutup dan tidak menunjukkan iktikad baik untuk membenahi sistem tata kelola keuangan desa, para pemuda berencana membawa data temuan ini ke tingkat yang lebih tinggi, baik ke pihak Kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Maupun Aparat Penegak Hukum (Red)
























