Penyuluhan Hukum Perkuat Integritas dan Keberanian Aparatur Pemkab Brebes

Selasa, 8 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brebes, Patrolinews86.com. – Pemerintah Kabupaten Brebes memperkuat pemahaman aparatur mengenai pengawasan, klasifikasi laporan masyarakat, serta penguatan integritas melalui Penyuluhan Hukum: Sosialisasi Pengawasan, Klasifikasi Laporan Masyarakat, dan Penguatan Integritas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes, di Pendopo Kabupaten Brebes, Selasa (8/9/2026).

 

Kegiatan tersebut dibuka Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma dengan menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Muhammad Indra Muda Nasution dan Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) Nurokhman sebagai narasumber.

 

Paramitha menegaskan, integritas dan pengawasan merupakan dua hal yang tidak dapat ditawar dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sebab, setiap anggaran yang dikelola pemerintah pada hakikatnya merupakan uang masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan.

 

“Integritas tidak bisa ditawar. Pengawasan juga tidak bisa ditawar. Uang yang kita kelola adalah uang rakyat Brebes. Kalau ada yang bermain-main, saya tidak akan menutup mata, dan hukum akan berjalan,” tegasnya.

 

Namun, Paramitha juga menyoroti persoalan lain yang dinilainya perlu menjadi perhatian, yakni munculnya kekhawatiran aparatur dalam mengambil keputusan karena takut berhadapan dengan laporan maupun pemeriksaan. Menurutnya, kehati-hatian memang diperlukan, tetapi tidak boleh membuat program yang bermanfaat bagi masyarakat justru terhambat.

 

“Takut melanggar hukum itu benar, dan memang harus. Takut mengambil keputusan itu keliru. Yang perlu kita takuti bukan pemeriksaan, tetapi niat yang salah: konflik kepentingan, manipulasi, dan keuntungan pribadi,” ujarnya.

 

Karena itu, Paramitha berharap penyuluhan hukum tidak dipandang sebagai forum untuk menakut-nakuti aparatur. Sebaliknya, kehadiran Kejaksaan dan Komisi Kejaksaan diharapkan memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai batas antara keputusan pemerintahan yang sah dan tindakan yang berpotensi melanggar hukum.

 

“Kalau keputusan diambil dengan niat baik, prosedur yang benar, dan proses yang tercatat rapi, tidak ada alasan untuk gentar. Pengawasan yang baik tidak membuat orang berhenti, tetapi membuat orang tahu jalannya,” katanya.

 

Terkait laporan masyarakat, Paramitha meminta seluruh jajaran menghormati setiap laporan dan menindaklanjutinya sesuai mekanisme. Namun, ia mengingatkan agar laporan tidak serta-merta diposisikan sebagai vonis terhadap seseorang sebelum melalui proses pemeriksaan dan klasifikasi secara objektif.

 

“Jangan sampai laporan yang benar diabaikan. Jangan pula setiap tuduhan langsung dianggap bukti bahwa seseorang bersalah. Periksa, klasifikasikan, lalu putuskan secara objektif. Itu yang melindungi masyarakat, sekaligus melindungi pejabat yang bekerja dengan benar,” jelasnya.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Muhammad Indra Muda Nasution mengapresiasi komitmen Pemkab Brebes dalam memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Menurutnya, berbagai langkah yang mulai digerakkan pemerintah daerah menunjukkan adanya semangat perubahan dan perbaikan tata kelola pemerintahan.

 

“Komitmen dari Ibu Bupati bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi harus ditegakkan. Kita mengapresiasi hal tersebut. Tentunya ini adalah upaya pencegahan, tidak sampai ke tindakan yang lebih dari itu,” katanya.

 

Sementara itu, Komisioner Komjak RI Nurokhman menjelaskan, upaya penanganan kerugian keuangan negara tidak selalu harus berujung pada proses pidana. Dalam konteks preventif, terdapat mekanisme pengembalian kerugian melalui pengawasan internal pemerintah, termasuk ketika hasil pemeriksaan menemukan adanya kerugian negara yang dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

 

Nurokhman menambahkan, aspek kesengajaan atau mens rea menjadi salah satu hal penting dalam melihat ada tidaknya unsur pidana. Jika tidak terdapat unsur kesengajaan untuk melakukan tindak pidana, pengembalian kerugian negara dapat ditempuh melalui mekanisme administratif sesuai aturan yang berlaku.

 

“Tidak serta-merta melalui proses pidana. Kalau ada mens rea, itu baru ada pidananya. Tapi kalau memang tidak ada mens rea, maka kita akan rekomendasikan pengembalian kerugian keuangan negara melalui sanksi administratif,” jelasnya.

 

Nurokhman juga menekankan, integritas tidak cukup hanya dipahami melalui aturan tertulis, tetapi harus diwujudkan melalui keteladanan dan kebiasaan sehari-hari. Nilai-nilai Pancasila serta sikap malu untuk melakukan korupsi, sekecil apa pun, menjadi bagian penting dalam membangun budaya pemerintahan yang bersih.

 

IMG 20260908 WA0064

 

Susmiati

Berita Terkait

Pencurian Padi Terjadi Di Desa Cempeh Kecamatan Lelea Indramayu Yang Siap Panen Seluas 7.000 Meter Persegi
Bupati Bandung Ingatkan Aparatur Harus Menunjukkan Integritas, Profesional, dan Jaga Kepercayaan Publik
U.Kusmana,  Sekda Kuningan Ajak Guru Kuasai Teknologi Tanpa Tinggalkan
Bupati Indramayu Lucky Hakim Pelayanan Publik Berjalan Seperti Biasa Insya Allah Aman & lancar Pasca Wabup Diamankan Kejati
Kemenkes Targetkan Renovasi 10 Rebu Puskesmas Rampung 2029-2030
Camat Darangdan Pimpin Apel Pagi, Tekankan Disiplin dan Peningkatan Pelayanan
Revitalisasi Sekolah di Cirebon Banyak Masalah hingga dugaan pemotongan 20% , ARM Desak APH Usut Tuntas
Rawan Korupsi Bupati Kuningan diharap Stop Dapur MBG, Masyarakat Demonstrasi Akbar Di Pendopo hari ini
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:20 WIB

Pencurian Padi Terjadi Di Desa Cempeh Kecamatan Lelea Indramayu Yang Siap Panen Seluas 7.000 Meter Persegi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Bupati Bandung Ingatkan Aparatur Harus Menunjukkan Integritas, Profesional, dan Jaga Kepercayaan Publik

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:01 WIB

U.Kusmana,  Sekda Kuningan Ajak Guru Kuasai Teknologi Tanpa Tinggalkan

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:39 WIB

Bupati Indramayu Lucky Hakim Pelayanan Publik Berjalan Seperti Biasa Insya Allah Aman & lancar Pasca Wabup Diamankan Kejati

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:35 WIB

Kemenkes Targetkan Renovasi 10 Rebu Puskesmas Rampung 2029-2030

Berita Terbaru