Bandung, Patrolinews86.com- Negara ini selalu beban kan pajak kerakyatnya
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengeluarkan peringatan tegas kepada masyarakat mengenai sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pembeli, pengedar, dan pengisap rokok ilegal.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Jawa Barat, Finari Manan mengatakan, peringatan ini merujuk pada Pasal 54 Undang-Undang (UU) 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengatur hukuman bagi mereka yang terlibat dalam peredaran rokok tanpa pita cukai resmi.
“Setiap yang mengedarkan, menimbun, membeli, bahkan mengonsumsi rokok ilegal dapat dikenakan sanksi tindak pidana. Ancaman hukumannya penjara satu tahun sampai paling lama lima tahun, serta denda Rp 200 juta hingga Rp 5 miliar,” ujar Finari setelah memimpin pemusnahan 1,8 juta batang rokok ilegal di Lapangan Parkir VIP Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor.
Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Cukai, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual rokok ilegal terancam sanksi berat:Pidana Penjara: Paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.Pidana Denda: Paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.Jenis Pelanggaran Rokok IlegalRokok dikategorikan sebagai barang ilegal jika memenuhi kondisi berikut:Tanpa Pita Cukai: Rokok polos atau tidak dilekati pita cukai sama sekali.Pita Cukai Palsu: Menggunakan pita cukai yang tidak resmi atau tiruan.Pita Cukai Bekas: Memakai pita cukai yang sudah pernah dipakai sebelumnya.Salah Peruntukan: Pita cukai tidak sesuai dengan jenis, golongan, atau merek rokok aslinya.
Pelaku tindak pidana rokok ilegal di Indonesia diancam hukuman penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau pidana denda sebesar 2 hingga 10 kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Fifi
























