MK Putuskan Soal Penghinaan Terhadap Presiden dan Wakilnya.

Rabu, 12 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta patrolinews86.com –  12 Agustus 2026, Patrolinesw86.com Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa dugaan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diproses secara hukum apabila ada pengaduan resmi yang diajukan langsung oleh yang bersangkutan.

Hal tersebut diputuskan oleh MK dalam sidang pembacaan putusan uji materi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa amar putusan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.

Poin Penting Putusan MKDelik Aduan Absolut, yaitu Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP ditegaskan bersifat delik aduan absolut.

Penuntutan pidana tidak dapat berjalan tanpa adanya laporan atau aduan dari pihak korban.

Pengaduan atas penghinaan kepala negara tidak dapat diwakilkan atau dilapor oleh pihak ketiga, termasuk keluarga, simpatisan, maupun kelompok relawan.

Putusan ini mempertegas kepastian hukum agar pasal tersebut tidak disalahgunakan untuk membungkam kritik masyarakat, karena kritik terhadap kebijakan publik dilindungi undang-undang, berbeda dengan penyerangan harkat martabat secara personal.

Kebijakan ini sekaligus menutup celah hukum bagi pihak luar yang ingin melaporkan suatu perbuatan dengan mengatasnamakan Presiden atau Wakil Presiden.

HERDI RERE

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru