Jakarta patrolinews86.com – 12 Agustus 2026, Patrolinesw86.com Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa dugaan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diproses secara hukum apabila ada pengaduan resmi yang diajukan langsung oleh yang bersangkutan.
Hal tersebut diputuskan oleh MK dalam sidang pembacaan putusan uji materi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa amar putusan mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.
Poin Penting Putusan MKDelik Aduan Absolut, yaitu Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP ditegaskan bersifat delik aduan absolut.
Penuntutan pidana tidak dapat berjalan tanpa adanya laporan atau aduan dari pihak korban.
Pengaduan atas penghinaan kepala negara tidak dapat diwakilkan atau dilapor oleh pihak ketiga, termasuk keluarga, simpatisan, maupun kelompok relawan.
Putusan ini mempertegas kepastian hukum agar pasal tersebut tidak disalahgunakan untuk membungkam kritik masyarakat, karena kritik terhadap kebijakan publik dilindungi undang-undang, berbeda dengan penyerangan harkat martabat secara personal.
Kebijakan ini sekaligus menutup celah hukum bagi pihak luar yang ingin melaporkan suatu perbuatan dengan mengatasnamakan Presiden atau Wakil Presiden.
HERDI RERE
























