Indramayu – Patrolinews86.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes) Adang Kusumah mengatakan, pengangkatan pamong desa menggunakan sistim joki itu sudah jelas melanggar regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Apabila terjadi adanya sistim joki, mau tidak mau kuwu harus memberhentikan pamong desa tersebut, dan mengajukan pergantian yang sesuai dengan persyaratan. Senin (3/8/2026).
Sebelumnya telah diberitakan oleh media ini, adanya dugaan tiga pamong Desa Pamayahan, Kecamatan Lohbener persyaratan sebagai pamong desa menggunakan milik orang lain bukan miliknya (sistem joki).
Ketiga nama pamong desa tersebut adalah Nasirin, Kamdani dan Amin Mubarok. Nasirin dan Kamdani menjadi pamong desa menggunakan ijazah milik adiknya dan Amin Mubarok menggunakan ijazah milik anaknya, karena ketiganya tidak memiliki ijazah SMA/sederajat, karena sekarang persyaratan untuk menjadi pamong desa harus minimal ijazah SMA/sederajat.
Sementara Camat Lohbener H.Warno sepertinya tutup mata.Ia mengatakan perihal sistim joki semua desa juga melakukan itu, silahkan cek saja Desa Losarang dan Desa Pasekan.
H.Warno juga sebelumnya mengaku sudah melakukan himbauan pada kuwu untuk perekrutan pamong desa harus sesuai aturan. Tetapi ketika ditanya terkait ketiga pamong Desa Pamayahan yang menggunakan ijazah orang lain pada ahirnya dilantik juga olehnya, ia tidak menjawab dan bergegas meninggalkan awak media dengan alasan lagi ditunggu untuk menghadiri kegiatan Bupati.
Kabid DPMD menyampaikan, terkait perekrutan pamong/perangkat desa mekanismenya melalui penjaringan dan penyaringan, serta dilakukan Verifikasi oleh panitia yang dibentuk oleh Kuwu.
Hasil Verifikasi diajukan ke Camat, untuk memberikan rekomdasi persetujuan pengangkatan dan diajukan oleh kuwu ke Bupati.
“Kami pihak DPMD hanya menerima berkas administrasi yang diajukan ke Bupati, yang sudah ada rekomendasi dari Camat. Apabila terjadi adanya sistem joki kami tidak mengetahui, yang lebih tahu panitia desa beserta kuwunya.Kami akan menindaklanjuti apabila adanya sistim joki”, terangnya
Sistim joki sudah jelas melanggar regulasi, mau tidak mau kuwu harus memberhentikan pamong desa tersebut dan menggantinya.(Agus Sulist/Red Tsm)
























