Serang patrolinews86.com – Alun alun kota serang provinsi Banten kini lagi dilaksanakan perbaikan dengan menggunakan anggaran APBD kota banten dengan pagi sejumlah 48.500.000.000 yang dimenangkan oleh PT Anbila Jaya Kontruksi yang beralamat di jalan rorojongrang no 31 Kel.bencongankec kelapa dua kab Tanggerang dengan nilai. Kontra Rp 48.297.349.788 yang kini pekerjaannya lagi dilaksanakan .
Kabid Ciptakarya di dinas DPUPR Kota Serang Banten yang bernama Dadan Priyatna ketika berbincang dengan tim patroli dirinya mengatakan dibangunnya revitalisasi alun alun kota serang banten dengan tujuan adalah menghadirkan ruang publik yang modern, estetis, dan ramah keluarga, memperkuat identitas daerah, serta meningkatkan fasilitas penunjang aktivitas warga.
1. Fungsi dan Zonasi Pembangunan lapangan Upacara menyediakan zona khusus untuk kegiatan upacara kenegaraan dan acara resmi pemerintahan.
2.Ikon Budaya: Menampilkan ciri khas daerah berupa ornament ikon Golok Banten yang dimodernisasi agar menarik.
3.Area Rekreasi dan Olahraga: Menyediakan ruang bermain anak, fasilitas olahraga seperti lapangan tenis, serta jalur lari (jogging track).
4.Pusat Kuliner dan Pendukung: Menyiapkan area food court serta fasilitas umum yang nyaman bagi masyarakat.
Sementara ditempat terpisah Wali Kota Serang Banten yang bernama Budi Rustandi tentang beberapa harapan besar terkait proyek revitalisasi alun alun kota serang yang dimulai sejak Juni 2026 tujuannya yaitu guna
XxWarisan Generasi Mendatang: Menjadikan alun-alun baru ini sebagai warisan infrastruktur yang membanggakan bagi generasi masa depan Kota Serang.
Ikon Kemegahan Ibu Kota: Mengubah wajah alun-alun menjadi lebih modern dan representatif sebagai ikon utama Ibu Kota Provinsi Banten.
Anggaran yang Menyentuh Masyarakat: Memastikan APBD Kota Serang benar-benar dirasakan manfaatnya secara langsung oleh warga melalui fasilitas publik yang berkualitas.
Ruang Publik Terpadu: Menghadirkan kawasan yang nyaman, aman, ramah keluarga, serta ramah anak untuk mendukung berbagai aktivitas sosial dan ekonomi kreatif.
Diakhir perbincangannya dikata Kabid Dadang Priyatna dirinya juga berharap semoga pembangunan ini bisa berjalan dengan baik dan lancar tanpa hambatan dan proyek strategis senilai Rp.48,5 miliar ini berjalan lancar dan selesai tepat waktu pada Desember 2026 nanti.”harapnya.
Sementara Proyek revitalisasi Alun-Alun Kota Serang senilai Rp48,5 miliar dari APBD murni 2026 merupakan megaproyek terintegrasi untuk menyatukan dan menata ulang total kawasan alun alun barat dan alun alun timur. Proyek ini dikerjakan oleh PT Anbilla Jaya Konstruksi selama 200 hari kalender, dimulai sejak pertengahan Juni 2026.
Berikut adalah rincian kegiatan fisik dan penataan fungsional dalam proyek tersebut:
1. Pembongkaran dan Penataan Infrastruktur Jalan
- Penyatuan Dua Sisi Alun-Alun: Menghubungkan secara fisik kawasan Alun-Alun Barat dan Alun-Alun Timur agar menjadi satu kesatuan ruang publik yang utuh.
- Pembongkaran Median Jalan: Membongkar pembatas jalan/median di jalur tengah yang sebelumnya memisahkan kedua sisi alun-alun.
- Pelebaran dan Pengaspalan Jalan: Melakukan rekonstruksi jalan di area dalam dan sekitar kawasan dengan aspal hotmix baru serta memperlebar akses kendaraan.
- Perbaikan Trotoar: Membangun ulang dan menata pedestrian/trotoar di sekeliling alun-alun agar ramah pejalan kaki.
2. Pembangunan Fasilitas dan Lanskap Baru
- Ikon Golok Banten: Membangun monumen atau ornamen estetis berbentuk Golok Banten yang menjadi simbol identitas budaya lokal.
- Instalasi Air Mancur: Menghadirkan atraksi air mancur sebagai elemen dekoratif baru untuk daya tarik wisata malam.
- Revitalisasi Sistem Penerangan (PJU): Mengganti total sistem lampu lama dengan lampu hias berskala besar yang jauh lebih terang guna menghilangkan kesan kumuh dan rawan kriminalitas.
- Area Bermain Anak (Playground): Menyediakan zona khusus permainan anak yang aman dan ramah keluarga.
- Kawasan Kuliner Terpadu: Menata area food court khusus agar pedagang makanan lebih tertib dan tidak mengganggu estetika kota.
3. Manajemen Dampak Lingkungan dan Hukum
- Pendampingan Hukum: Proyek dikawal ketat oleh Kejaksaan Negeri Serang (Kejari) melalui instrumen Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) untuk mencegah korupsi atau kendala hukum.
- Koordinasi Non-Infrastruktur: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR Kota Serang) berkoordinasi simultan agar pengerjaan Rp48,5 miliar ini tidak memotong anggaran program mendasar lain seperti betonisasi 17 titik jalan kota.
Lip dhian st
Views: 153