Majalengka patrolinews86.com – Ramainya pemberitaan tentang adanya dugaan pungli di program PTSL yang berada di Desa Sagara Kec Argapura Kab.Majalengka salah satunya muncul di media cetak dan online patroli langsung pihak desa Sagara memalui Sekretaris desa langsung berikan klarifikasi dan hal jawab pada media ini dan inilah ungkapannya :
“HAK JAWAB PEMERINTAH DESA” SAGARA
Atas Pemberitaan Dugaan Pungli Program PTSL di Desa Sagara Kec.Argapura Majalengka Akhirnya dilaporkan LSM ( Garasi ) gerakan ekonomi rakyat anti korupsi ke Kejaksaan – patrolinews86 https://share.google/uqJmkPPuF6K2tk4vv
Menanggapi pemberitaan yang dimuat media patrolinews86 berjudul Dugaan Pungli Program PTSL di Desa Sagara Kec.Argapura Majalengka Akhirnya dilaporkan LSM ( Garasi ) gerakan ekonomi rakyat anti korupsi, Pemerintah Desa Sagara, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka, menyampaikan hak jawab sebagai berikut:
1. Pemerintah Desa Sagara menegaskan bahwa pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sagara dilaksanakan dengan mengedepankan asas musyawarah, keterbukaan, dan partisipasi masyarakat.
2. Terkait biaya sebesar Rp350.000 per bidang sebagaimana diberitakan, perlu kami jelaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil musyawarah bersama antara panitia pelaksana dan masyarakat peserta PTSL. Kesepakatan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.
3. Jumlah bidang tanah yang diikutsertakan dalam program PTSL di Desa Sagara sebanyak sekitar 75 bidang. Dalam pelaksanaannya terdapat berbagai kebutuhan operasional yang harus dipenuhi, sementara biaya persiapan sebesar Rp150.000 dinilai tidak mencukupi untuk mengakomodasi seluruh kebutuhan di lapangan.
4. Biaya yang disepakati melalui musyawarah tersebut dimaksudkan untuk membantu menutupi berbagai kebutuhan operasional dan biaya lain yang muncul selama proses pelaksanaan di lapangan, termasuk kebutuhan yang tidak terduga sesuai kondisi riil pelaksanaan, sehingga program dapat berjalan dengan baik.
5. Pemerintah Desa Sagara menolak anggapan bahwa penetapan biaya tersebut dilakukan secara sepihak. Keputusan tersebut lahir dari hasil musyawarah dan kesepakatan bersama para peserta program, dengan mengedepankan prinsip keterbukaan.
6. Pemerintah Desa Sagara tetap menghormati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan siap memberikan penjelasan kepada pihak-pihak yang berwenang apabila diperlukan.
7. Kami berharap media yang memberitakan persoalan ini juga memberikan ruang yang berimbang kepada Pemerintah Desa Sagara sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Demikian hak jawab ini kami sampaikan sebagai bentuk klarifikasi dan tanggung jawab kepada masyarakat. Atas perhatian dan dimuatnya hak jawab ini, kami ucapkan terima kasih.
Pemerintah Desa Sagara
Kecamatan Argapura
Sementara ditempat terpisah dikata Camat Kecamatan argapura kabupaten Majalengka yang bernama Ridwan dirinya menjawab lewat TLP selulernya dengan bahasa.
Waalaikumsalam
Muhun abdi nguping lagi ada pelaporan dari LSM garasi (sdr. saeful yunus) ke kejaksaan terkait dugaan itu.
Terkait data dan informasi, nanti tindaklanjutnya biasanya ada apip yang melakukan audit/ kroscek dugaan tsb. Kita tunggu saja sampai data nya lengkap dan ada laporan hasil pemeriksaan lanjutan. ” Ucapnya.
Red.
























