*Ririn Rifanto Divonis Hukuman Mati, Hakim Nyatakan Terbukti Membunuh*

Kamis, 9 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1ndramayu – Patrolinews86.com

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu yang diketuai Wimmy D. Simarmata menjatuhkan vonis pidana mati kepada Ririn Rifanto, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Rabu (8/7/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Ririn Rifanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap lima korban serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

Hakim menjatuhkan pidana mati dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam KUHP. Pelaksanaan pidana mati disertai masa percobaan selama 10 tahun. Apabila selama masa tersebut terpidana menunjukkan sikap dan perilaku yang baik, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Usai mendengar putusan majelis hakim, Ririn Rifanto menyatakan akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Sementara itu, keluarga para korban menyambut baik putusan majelis hakim. Kuasa hukum keluarga korban, Hery Reang, menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara secara objektif berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim. Putusan ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban yang selama ini menantikan kepastian hukum,” ujar Hery Reang.

Kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman menjadi perhatian luas masyarakat sejak awal penyidikan karena menewaskan lima korban, termasuk seorang anak. Rangkaian persidangan yang berlangsung selama beberapa bulan menghadirkan berbagai alat bukti, keterangan saksi, serta keterangan ahli sebelum majelis hakim akhirnya menjatuhkan putusan pidana mati terhadap terdakwa. (Agus Sulist).

 

IMG 20260709 WA0022

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru